Labuhanbatu – newskabarindonesia.com: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc selaku kuasa hukum pasangan calon (Paslon nomor urut 3) H. Andi Suhaimi Dalimunthe ST. MT – Faisal Amri Siregar ST, melalui Tim ASRI minta KPU Tunda Penetapan Pemenang Pilkada Labuhanbatu Tahun 2020 saat gelar Konfensi pers di kantor Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Labuhanbatu Jalan Sisingamangaraja. Sabtu, (1/5/2021).
Melalui, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc selaku kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, H. Andi Suhaimi Dalimunthe ST. MT – Faisal Amri Siregar ST, telah mengajukan akta pengajuan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Dimana, atas permohonan perselisihan dari hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020, Nomor:145/PAN.MK/AP3/04/2021 tanggal 29 April 2021 diajukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, nomor urut 3, H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan Faisal Amri Siregar, ST pada tanggal 29 April 2021.
“Hari ini, kami sudah mengirim surat resmi kepada Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu, Ref No : 020/YIM/I&I/IV/2021 dengan Perihal Penundaan Penetapan Pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 Paslon nomor urut 2, Dr.H.Erik Adtrada Ritonga, MKM-Hj.Ellya Rosa Siregar, MM pada tanggal 30 April 2021,” ujarnya Sabtu (01/05/2021).
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc melalui rilisnya menyampaikan, sehubungan dengan adanya permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 64/PL.02.06-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 Tentang Mahkamah Konstitusi Nomor : 58/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020 tertanggal 27 April 2021 di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh kami dan diterima di Kepaniteraan MK pada hari Kamis tanggal 29 April 2021, pukul 12.02 Wib.
Sebagaimana tanda terima Pengajuan Permohonan Online Nomor : 14/PAN.Online/2021 (terlampir 2), Akta Pengajuan Permohonan Nomor :145/PAN.MK/AP3/04/2021 (terlampir 3) dan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3) (terlampir 4).
“Maka, dengan ini, kami sampaikan agar melakukan penundaan Penetapan Pemenang Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu tahun 2020”.
Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 sampai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi R.I sebagaimana ketentuan dalam Pasal 54 angka (4), (5) dan (6) Peraturan KPU Nomor : 19 tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota yang berbunyi : pasal 54 ayat (4) Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih sebagaimana di maksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Katanya.
Kemudian, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc menambahkan, dalam ayat (5) berbunyi Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah Mahkamah Konstitusi melakukan registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi jo ayat (6) berbunyi : Dalam hal ini, terdapat pengajuan permohonan perselisihan dari hasil Pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi, penetapan Paslon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di lakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan putusan Mahkamah Konstitusi diterima dan surat tembusan tersebut kepada KPU R.I dan BAWASLU R.I dan KPU Provinsi Sumatera Utara dan BAWASLU Provinsi Sumatera Utara dan BAWASLU Kabupaten Labuhanbatu. Katanya
Terbukti, pekan lalu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin menunjuk Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc menjadi ketua tim hukum gugatan Pilres 2019 pekan lalu.
Kini, paslon nomor urut 3 H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT-Faisal Amri Siregar, ST calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu mengunakan jasanya sebagai kuasa hukum untuk mengajukan akta pengajuan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) .
Sambung, di tanggal 29 April 2021 dan Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu, Ref No : 020/YIM/I&I/IV/2021, Perihal: Penundaan Penetapan Pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Dr H Erik Adtrada Ritonga, MKM-Hj Ellya Rosa Siregar, MM pada tanggal 30 April 2021.
(tim)









