Tak Berkategori

Skandal Stempel Palsu Baktirasa Mandek, Publik Lampung Selatan Pertanyakan Keseriusan APH

Newskabarindonesia.com- Lampung Selatan, 3 Oktober 2025 – Enam bulan berlalu sejak terbongkarnya skandal stempel palsu di Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, kasus dugaan manipulasi keuangan desa ini masih tanpa kejelasan. Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan pertanyaan besar masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum (APH) Lampung Selatan dalam menuntaskan perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus meruntuhkan kepercayaan publik.

Kasus ini mencuat pada 9 Februari 2025, ketika mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Baktirasa, Jajang Supriatna, S.Pd., menemukan puluhan stempel diduga palsu di kantor desa. Temuan itu meliputi stempel resmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga stempel toko material bangunan dan warung sembako.(3/10/2025)

Baca Juga  Ribuan Relawan Ganjar-Mahfud Targetkan Minimal 40 Persen Suara di Provinsi Lampung

“Keberadaan stempel-stempel palsu ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya manipulasi dokumen dan penggelapan dana desa. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan tindakan kriminal yang terencana dan sistematis,” tegas Jajang saat itu.

Pernyataan Kepala Desa Baktirasa, Sarna, justru memperkeruh suasana. Pada 9 Februari sore, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan stempel palsu, namun menyebut stempel tersebut dipakai oleh bendahara desa. Ucapan itu memicu kecaman keras sekaligus memperkuat dugaan keterlibatan oknum internal pemerintah desa.

Kini, setelah lebih dari setengah tahun, penyelidikan kasus yang seharusnya menjadi prioritas justru terkesan mandek. Publik menilai ketiadaan progres signifikan menunjukkan lemahnya komitmen hukum di Lampung Selatan.

Baca Juga  IMG-20240410-WA0016

“Kasus stempel palsu Baktirasa bukan sekadar masalah lokal, melainkan cerminan tantangan nasional dalam pengelolaan dana desa. Celah pengawasan membuat dana triliunan rupiah rawan diselewengkan, dan lemahnya respons hukum berpotensi melahirkan impunitas,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Masyarakat menuntut APH Lampung Selatan segera mengusut kasus ini secara transparan dan adil. Proses hukum yang tegas diyakini mampu memberikan efek jera, mengembalikan kepercayaan publik, sekaligus memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Transparansi dan keterbukaan informasi publik dinilai sebagai kunci utama mencegah terulangnya praktik korupsi di tingkat desa. (Imron)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *