LBH Pandawa 12 Dampingi Korban Pelecehan Seksual Anak di Sidomulyo: “Ini Kejahatan Luar Biasa
Newskabarindonesia.com- Lampung Selatan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pandawa 12 resmi memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada RR (15), warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual hingga hamil.
Kasus ini mencuat ke publik sejak Mei 2025 lalu, saat korban diketahui hamil 7 bulan. Tragisnya, RR masih berstatus anak di bawah umur yang duduk di bangku sekolah dasar.
Ketua LBH Pandawa 12, K.H. A. Burhanuddin, S.Hi., M.Pd., menegaskan bahwa kasus ini bukan perkara biasa.
“Ini tergolong extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Bukan hanya menimbulkan trauma psikologis yang dalam, tetapi juga mengancam masa depan korban. Negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal,” tegas Burhanuddin, Kamis (2/10/2025).
Burhanuddin menambahkan, LBH Pandawa 12 akan menempuh langkah hukum hingga tuntas demi keadilan bagi korban. Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk serius menegakkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini.
“Jika Polres Lampung Selatan tidak mampu melakukan proses hukum secara adil, kami akan meminta Polda Lampung mengambil alih perkara ini,” ujarnya.
Sementara itu, keluarga korban menyampaikan rasa terima kasih atas pendampingan yang diberikan secara cuma-cuma oleh LBH Pandawa 12.
“ Kami sangat berterima kasih atas bantuan hukum yang diberikan untuk ponakan kami. Kami berharap para pelaku diadili dengan hukuman setimpal, karena kondisi anak kami sangat terguncang secara psikologis hingga harus melahirkan di usia sekolah dasar,” ujar Ros, bibi korban.
Saat ini proses hukum masih berjalan, meski sempat terkendala trauma dan ketakutan dari pihak korban. Keluarga besar berharap aparat penegak hukum tidak menyepelekan kasus ini dan segera memberikan putusan yang adil. (Imron)

















