Tak Berkategori

Kejari Lampung Selatan Tegaskan Sikap Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Sinar Palembang

Newskabarindonesia.com – Lampung Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menegaskan sikapnya terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Kasus ini belakangan menjadi sorotan publik dan menimbulkan keresahan warga, Jumat (3/10/2025).

Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Poland, menjelaskan pihaknya telah melakukan serangkaian langkah hukum sesuai prosedur. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran desa yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga  Persiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024, Polda Gelar Pasukan dan Cek Perlengkapan

“Kejari sudah menetapkan mekanisme penyelesaian. Kepala desa diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara dalam waktu 60 hari sejak diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Apabila tidak dipenuhi, maka perkara ini otomatis diproses ke ranah hukum,” tegas Poland.

Baca Juga  IMG-20240614-WA0007

Ia menambahkan, Kejari Lampung Selatan berkomitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sinar Palembang hingga tuntas sesuai aturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena Dana Desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Dugaan penyelewengan anggaran dinilai merugikan warga dan menghambat jalannya program pembangunan di desa tersebut.

(Red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *