BELAWAN – newskabarindonesia.com: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan telah menyerahkan 9 orang warga negara asing (WNA) kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan pada Kamis, 3 Oktober 2025 untuk menyiapkan langkah langkah administratif dalam pemulangan para WNA ke negara asal masing-masing, Jumat (3/10/2025).
Lalu, kesembilan WNA tersebut merupakan hasil pengawasan dan penegakan hukum oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di wilayah Perairan Asahan Kabupaten Asahan Sumatera Utara pada tanggal 24 September 2025.
Kemudian, penyerahan dilakukan setelah para WNA diserahkan oleh Ditpolair Korpolairud pada Kantor Imigrasi Belawan tanggal 29 September 2025 untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Hasil pemeriksaan, para WNA tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan/atau izin tinggal yang berlaku. Sehingga ditetapkan melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan, Mangampu Siregar menjelaskan kepada media proses penyerahan ke Rudenim Medan merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran.
Kantor Imigrasi memiliki kewenangan pendetensian selama 7 (tujuh) hari. Kami mengapresiasi atas kerja sama dan sinergi pihak Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dalam pengawasan orang asing. Ujarnya
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, lalu menyerahkan 9 WNA ke Rumah Detensi Imigrasi Medan untuk proses pendetensian dan deportasi lebih lanjut,” ungkap Mangampu Siregar.
Lalu, Petugas Kantor Imigrasi Belawan menyerahkan langsung kesembilan WNA tersebut di Rumah Detensi (Rudenim) Medan.
Saat proses serah terima itu berjalan lancar dengan pengawalan ketat dan pengawasan sesuai prosedur keamanan. Kemudian pihak Rudenim akan melakukan pendetensian dan menyiapkan langkah-langkah administratif pemulangan para WNA tersebut ke negara asal masing-masing.
“Adapun penyerahan ini merupakan bukti nyata sinergi antar instansi dalam menjaga kedaulatan wilayah dan menegakkan aturan keimigrasian secara konsisten dan profesional,” Terangnya.
(Rikcy)



















