Hukum dan Kriminal Medan

Sidang Perkara Pidana Korupsi Dana BOS SMA Negeri 16 Medan di Gelar Pengadilan Tipikor Medan

MEDANnewskabarindonesia.com: Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus, SH., Sidang pidana perkara korupsi dana BOS SMA Negeri 16 Medan di tunda selama satu bulan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dan terdakwa lain mengajukan esepsi atau nota keberatan atas dakwaan penuntut umum, Jumat (21/11/2025).

Sidang perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah SMA Negeri 16 Kota Medan di Kantor Pengadilan Tipikor Kota Medan tampak berjalan dengan tertip dan lancar.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan mendakwa Reny Agustina mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan dan Elfran Alpanos S. Depari selaku mantan Bendahara, sdr Aizidin Muthoadi selaku Penyedia (Direktur Cv. Cahaya Azira).

Dengan masing-masing berkas perkara terpisah yang melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022 dan Tahun 2023 pada SMA Negeri 16 Medan di kantor Pengadilan Tipikor Kota Medan.

Lalu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Reny Agustina selaku mantan kepala sekolah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen diduga merekayasa kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Bos.

Sehingga terdakwa Reny Agustina didakwa dengan dakwaan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Bersembunyi di Gubuk Perkebunan Warga, Pelaku Narkoba Diciduk Polisi

Sedangkan Sdr. Elfran Alpanos S. Depari selaku mantan Bendahara dan sdr Aizidin Muthoadi selaku Penyedia barang dan jasa, Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Masing-masing terdakwa bertanggunjawab atas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 16 Kec. Medan Marelan Kota Medan Tahun 2022 s/d 2023.

Dimana dalam penggunaan Dana Bos Tahun 2022-2023, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Baca Juga  Curi Motor Modus COD Beli HP, Resedivis Curanmor Di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara,” ujar Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Barus SH.

Akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian kurang lebih Rp. 826.753.673,- (Delapan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah) dari Jumlah ongkos Keseluruhan sekitar : Rp. 3.001.630.000,- (tiga milyar satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).

Setelah mendengarkan surat dakwaan dari JPU Kejari Belawan, Hakim Ketua Sulhanuddin, SH., MH., memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum dan menunda persidangan.

Terdakwa Elfran Alpanos S. Depari menerima dakwaan jaksa penuntut umum sehingga persidangan terdakwa Elfran Alpanos S. Depari ditunda selama satu bulan dengan agenda mendengarkan keterangan para Saksi.

” Sedangkan terdakwa Reny Agustina dan terdakwa Aizidin Muthoadi akan mengajukan Esepsi atau nota keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum dan persidangan akan digelar kembali pada tanggal 5 Desember 2025,” Pungkasnya.

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *