LABUHAN DELI – newskabarindonesia.com: Dalam rangka pelaksanaan program pembinaan dan alasan urgensi keamanan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan pemindahan narapidana sebanyak 50 orang ke Lapas Siborong-borong, Kamis (3/10/2024).
Kegiatan pemindahan dilakukan sebab pada saat ini, Rutan telah mengalami over kapasitas. Untuk mengurangi kelebihan jumlah warga binaan perlu dilaksanakan pemindahan narapidana.
Sebelum dipindahkan menuju Lapas II B Siborong-Borng, 50 WBP tersebut terlebih dahulu menjalani medical check dari tim medis Rutan Labuhan Deli.
Proses pemindahan dimulai pukul 22.00 WIB, diawali dengan pendataan jumlah tahanan, kelengkapan berkas, dan pemborgolan sebelum masuk ke Transpas menuju Lapas SIborong-Borong
Lalu, pemindahan narapidana berjalan tertib dan aman. Dengan pengawalan yang ketat dari Regu Pengamanan, Staf KPR, dan Staf Pelayanan Tahanan.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, mampu mengurangi over kapasitas di Rutan Labuhan Deli. Selain itu, diharapkan juga bagi narapidana yang dipindahkan bisa mendapat pembinaan yang lebih optimal kedepannya.




















