Lurah Bagan Deli Bungkam, Komisi 4 DPRD Kota Medan Wajib Tinjau Bangunan Diduga Tanpa Plang IMB Digabion Belawan
BELAWAN – newskabarindonesia.com: Sangat disayangkan oknum kepala kelurahan bagan deli kecamatan medan belawan bungkam terkait temuan wartawan dilapangan diduga bangunan terus berjalan tanpa plang IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Sabtu (20/8/2022).
Pantauan media dilapangan, bangunan terletak diatas tanah Perum Perikanan Indonesia cabang belawan terus melakukan pembangunan diduga tanpa plang IMB dalam kawasan PPS Belawan.
Terkesan Lurah Bagan Deli tutup mata adanya aktivitas pembangunan gedung tanpa plang IMB didalam kawasan PPS Belawan tersebut.
Disampaikan salah satu warga, Disebut sebut pembangunan gedung/bangunan Abadi Jaya diperuntukan sebagai tempat pengolahan ikan, katanya
Hampir dua tahun proses pembangunan dilokasi tersebut tanpa menampilkan plang IMB sebagai keterbukaan informasi. Untuk itu, komisi 4 DPRD Kota Medan diharapkan mengkroscek bangunan tanpa plang IMB di Gabion Belawan.
Padahal, bangunan tanpa IMB dapat dikenakan sanksi cukup memberatkan. Sanksi penghentian bangunan sampai dengan diperolehnya IMB.
Apalagi bangunan tersebut dibangun dengan area yang cukup luas.
Beberapa waktu lalu, Kepala Perum Perikanan Indonesia Cabang Belawan Arief Hidayat saat dikonfirmasi pesan whatsapp ybs pernah mengajukan pembangunan ke Perindo.
Mengenai kelengkapan persyaratan sepenuhnya kita serahkan ke ybs agar sgr dipenuhi utk mendapatkan IMB. Ujarnya singkat Arief Hidayat
Menurut pasal 115 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 setiap pemilik bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka dapat dikenakan sanksi pembongkaran bangunan tersebut.
“Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) tersebut merupakan salah satu tatanan agar terciptanya ketertiban, keamanan, keselamatan, maupun kenyamanan dan kepastian hukum”.
Padahal SIMB merupakan salah satu produk hukum dalam mewujudkan tatanan terciptanya ketertiban, keamanan, keselamatan, maupun kenyamanan sekaligus kepastian hukum.
Untuk itu, Pemko Medan melaui Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan dan Lurah bagan deli segera mengkroscek bangunan tersebut yang diketahui diatas tanah Perum Perikanan Indonesia Cabang Belawan.
Hingga berita ditayang kembali, Lurah bagan deli belum memberikan keterangan terkait salahsatu bangunan di Gabion Belawan tanpa plang IMB.
“SIMB tidak tertera di tembok pembatas, Maka dari itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan harus melakukan pembongkaran bangunan tanpa IMB tersebut”.
(Rikcy)




















