Hukum dan Kriminal Medan

KSOP Utama Belawan Tak Terbitkan Izin, Polisi Diminta Usut Bunker Ilegal di Bandar Deli Belawan 

 

BELAWANnewskabarindonesia.com: Polisi diminta mengusut tuntas praktek bunker BBM solar industri ilegal di dermaga bandar deli belawan beberapa hari yang lalu beroperasi tanpa dokumen lengkap ke kapal kayu KM Tinka Azara, Selasa (20/2/2024).

Sempat terjadi kegiatan bunker pengisian bahan bakar minyak BBM solar industri saat kapal kayu KM. Tinka Azara GT 89 sandar di gudang merah Dermaga 07 Bandar Deli Belawan Sumatera Utara.

Baca Juga  Terkait Kasus Penganiayaan Aktivis Langkat, Penyidik Direskrimum Poldasu Olah TKP

Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia, Hukum dan Humas KSOP Utama Belawan Ifan Saiful Anwar, SE. MSi menerangkan KSOP tidak pernah ada mengeluarkan surat pengawasan pengisian bahan bakar, dikarnakan pemangku kegiatan tidak mengajukan surat permohonan pengisian bahan bakar kepada KSOP. Terangnya

Mobil Tangki Bertulis Pertamina Nopol BK 9936 CV Didermaga Pelabuhan Bandar Deli Belawan
Mobil Tangki Bertulis Pertamina Nopol BK 9936 CV Didermaga Pelabuhan Bandar Deli Belawan

Terpisah, seorang warga menyebutkan perizinan bunker wajib diterbitkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KSOP Utama Belawan tanpa surat izin disebut kegiatan ilegal.

Baca Juga  Hasil Audensi, KPI Belawan Usul Halte Bus Pelaut Kepada Executive General Manager Pelindo Regional I Cabang Belawan 

Selain itu, pengawasan KSOP Utama Belawan patut dipertanyakan mengapa mobil tanki BK 9936 CV muatan BBM solar industri sempatnya melakukan bunker tanpa se izin KSOP Utama Belawan.

Warga enggan disebut nama berharap kepada Bapak Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan dapat mengusut tuntas praktek bunker ilegal di Pelabuhan Belawan. Tandasnya

(Rikcy/tim)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *