Fasilitas Gedung Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan Bukan Area Parkir Umum, Pelindo Terapkan ISPS Code
BELAWAN – newskabarindonesia.com: VP Komunikasi Korporasi Pelindo Multi Terminal Farid Chairmawan menjelaskan fasilitas salah satu fungsi gedung berlantai sebagai penumpukan khusus kendaraan di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan ternyata wajib sterilisasi serta menerapkan ISPS Code bukan untuk area parkir umum, Rabu (30/4/2025).
Mengenai hal tersebut benar adanya gedung tersebut merupakan aset yang dimiliki oleh PT Pelabuhan Indonesia Regional 1, sejak merger Pelindo seluruh lini bisnis Pelindo mendapatkan keuntungan untuk berekspansi wilayah kerja guna optimalisasi seluruh sumber daya yang dimiliki Pelindo untuk meningkatkan value dan revenue.
“Gedung yang berada berdekatan dengan Terminal Penumpang Bandar Deli tersebut merupakan Gedung penumpukan yang khusus untuk kendaraan dan area tersebut berada dalam area wajib sterilisasi serta ISPS Code,” Ungkapnya
Dari penjelasan tersebut dijelaskan bahwa status gedung adalah untuk penumpukan kendaraan yang berasal dari bongkaran kapal.
“Kemudian, status tersebut juga diatur wajib steril dan ditetapkan juga pada ketentuan ISPS Code. Jadi belum dapat digunakan sebagai area parkir umum”, terang Farid.
(Rikcy)





















