Medan

Fasilitas Gedung Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan Bukan Area Parkir Umum, Pelindo Terapkan ISPS Code

BELAWANnewskabarindonesia.com: VP Komunikasi Korporasi Pelindo Multi Terminal Farid Chairmawan menjelaskan fasilitas salah satu fungsi gedung berlantai sebagai penumpukan khusus kendaraan di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan ternyata wajib sterilisasi serta menerapkan ISPS Code bukan untuk area parkir umum, Rabu (30/4/2025).

Mengenai hal tersebut benar adanya gedung tersebut merupakan aset yang dimiliki oleh PT Pelabuhan Indonesia Regional 1, sejak merger Pelindo seluruh lini bisnis Pelindo mendapatkan keuntungan untuk berekspansi wilayah kerja guna optimalisasi seluruh sumber daya yang dimiliki Pelindo untuk meningkatkan value dan revenue.

Baca Juga  Ketua PAC PPP Medan Belawan Desak Ketum DPP PPP Cabut SK PLT DPW PPP Sumut dan PLT DPC PPP Kota Medan, Batalkan Hasil Muswil PPP Sumut di Balige

“Gedung yang berada berdekatan dengan Terminal Penumpang Bandar Deli tersebut merupakan Gedung penumpukan yang khusus untuk kendaraan dan area tersebut berada dalam area wajib sterilisasi serta ISPS Code,” Ungkapnya

Baca Juga  Fasilitas Receiption Facilities PT Pelindo (Persero) Terkumuh

Dari penjelasan tersebut dijelaskan bahwa status gedung adalah untuk penumpukan kendaraan yang berasal dari bongkaran kapal.

“Kemudian, status tersebut juga diatur wajib steril dan ditetapkan juga pada ketentuan ISPS Code. Jadi belum dapat digunakan sebagai area parkir umum”, terang Farid.

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *