Apa Kabar Lampung

Kasus Penganiayaan berujung maut di Bakauheni, pelaku tusuk korban pakai pisau saat keributan

Newskabarindonesia.com, Bakauheni (lamsel) – Kasus tindak pidana penganiayaan yang berujung kematian di wilayah hukum Kepolisian Sektor (KSKP) Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, diungkap dalam konferensi pers yang digelar di markas KSKP Bakauheni, Sabtu (30/5/2026).

Konferensi pers ini dihadiri langsung oleh jajaran pejabat kepolisian, antara lain kepala KSKP Bakau Heni, Ginting, Kasat Reskrim, Kasi Humas Polres Lampung Selatan, Kanit Intel KSKP Bakauheni, Kanit KSKP, serta Kanit Reskrim.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan, KSKP Bakau Heni , Ginting,” peristiwa bermula dari perselisihan soal pengembalian kartu SIM. Pada Sabtu, 24 Mei 2026, korban bernama Dina Elsa Melisa Binti Nauri (22 tahun) menghubungi Kadek Lisa Arta Wiguna lewat WhatsApp untuk meminta kembali kartu SIM miliknya. Masih soal hal yang sama, Dina kembali menghubungi Kadek pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Hal ini membuat Muhammad Aziz Al Fahri Bin Samsul (17 tahun) merasa sakit hati dan kesal. Yerangnya

Sekitar pukul 20.00 WIB, Kadek dan Aziz datang ke rumah Dina untuk menyerahkan kartu SIM itu. Karena Dina tidak ada di rumah, barang itu diserahkan ke kakaknya. Usai pertemuan itu, keduanya pergi makan di warung bakso. Saat perjalanan pulang sekitar pukul 21.10 WIB, kendaraan yang mereka tumpangi diduga dipetuk sepeda motor yang dikendarai Muhammad Alif Akbar Bin Asbari (19 tahun) berboncengan dengan Dina. Lanjut

Baca Juga  Sambut Jamaah Haji Kloter 17, Tim Dokter IDI Lampung Selatan Langsung Cek Kesehatan

Ketegangan makin memuncak dan berujung keributan di Pos Security BHC Bakauheni sekitar pukul 21.30 WIB. Saat terdesak, jatuh, serta dipiting dan dipukuli, Alif merasa tak bisa melawan pakai tangan kosong. Ia lalu mengeluarkan senjata tajam jenis pisau atau badik dari pinggangnya, lalu mengayunkannya ke depan sebanyak lima kali. Akibatnya, Muhammad Zikri Ramadhan Bin Riki Junaidi (17 tahun) kena luka robek di telapak tangan kanan, sedangkan Dina terkena tusukan di dada sebelah kiri sedalam sekitar 4 sentimeter. Tambahnya

Korban langsung dibawa ke Puskesmas Bakauheni sekitar pukul 22.00 WIB untuk pertolongan pertama, lalu dirujuk ke RSUD Dr. H. Bob Bazar Kalianda pukul 22.25 WIB. Keesokan harinya, Kamis 28 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, kondisi Dina makin kritis dan harus dipindahkan ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung. Namun sekitar pukul 15.50 WIB, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis. Terangnya

Baca Juga  Tak Main-main! Gapeksindo Lampung Koordinasi dengan KPK

Polisi bergerak cepat. Berdasarkan laporan warga Rabu sore pukul 21.40 WIB, tim Unit Reskrim KSKP Bakauheni langsung turun melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan Alif yang berada di sebuah puskesmas tak jauh dari lokasi kejadian.

Sejumlah barang bukti berhasil disita, antara lain dua unit sepeda motor, pakaian yang dipakai saat kejadian, lima unit ponsel, serta satu buah senjata tajam beserta sarungnya yang dipakai sebagai alat kejahatan.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1)/(2)/(3), Pasal 468 ayat (1)/(2), dan Pasal 469 ayat (1)/(2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu mengancam hukuman penjara mulai dari 7 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Saat ini berkas perkara masih dalam proses penyelidikan. Polisi berencana melengkapi berkas, memeriksa saksi lain, dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri. Nantinya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Motif utama kejahatan ini disebut bermula dari rasa sakit hati. Pungkasnya (Imron)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *