Hukum dan Kriminal Medan

Bernilai Kerugian 5 Miliar, LP Lukman Makmur 2 Tahun di Polrestabes Medan Tanpa Tersangka

MEDANnewskabarindonesia.com: Berkas perkara laporan polisi dugaan penggelapan / penipuan di alami Makmur Lukman sebagai pelapor disertai dokumen lengkap menanti keadilan di Polrestabes Medan. Sejak tahun 2023 hingga tahun 2026 penyidik belum tetapkan tersangka. Kerugian mencapai 5 miliar dialaminya, Rabu (1/7/2026).

Perkara tidak dilanjuti atau di tanggapi atau di tangani sangat lambat sehingga berkas perkara tidak naik dalam proses penyelidikan hingga pra pradilan. Tugas masyarakat sebagai pelapor sudah di tangani negara oleh kepolisian dalam penyidikan perkara.

Polisi harus mendalami dan segera menetapkan tersangka dalam dugaan perkara penggelapan / penipuan di alami korban makmur Lukman bernilai 5 miliar.

Kini, Lukman Makmur berharap sebagai korban kewarganegaraan Indonesia dengan berkas perkara sejak tahun 2023 di Polrestabes Medan hingga tahun 2026 di usut tuntas oleh penyidik.

Baca Juga  Proses Pelantikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan Berlangsung Sukses

‎Pihak notaris, pihak perbankan, pembeli dan BPN Kota Medan dapat dilibatkan untuk memperoleh keterangan. Sehingga berkas perkara dugaan penggelapan/penipuan di alami Makmur Lukman dengan mudah mendapat keadilan.

Kuat dugaan perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan satu unit ruko di taksir nilai kerugian Rp 5 miliar tanpa tersangka di Polrestabes Medan.

‎” Lukman Makmur berharap Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara di Polrestabes Medan dapat menuntaskan atas laporan polisi tersebut”.

Ketika itu, Pelapor Lukman Makmur (korban) kepada wartawan newskabarindonesia.com menjelaskan telah memberikan kuasa ruko kepada terlapor inisial CA.

Lalu diduga dipindahtangankan hingga menjadi jaminan sebagai pinjam hutang disebuah bank dengan nilai Rp. 1,5 miliar. Katanya

Baca Juga  Awak Kapal Ikan Tewas, KPI Cabang Belawan Sumatera Utara Desak Perusahaan Penuhi Hak Kewajibannya

” Kemudian, Dirinya sebagai warga negara Indonesia sangat mengharapkan keadilan datang di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan atas dokumen yang terlampir menuai hasil,” ungkap Makmur Lukman.

Disini, Lukman Makmur berharap terlapor inisial CA dapat diproses sesuai undang undang yang berlaku di Negara Indonesia”, cetusnya Makmur Lukman kepada media newskabarindonesia.com.

Hingga berita terbit, hasil SP2HP belum diperoleh secara resmi melalui penyidik polisi di Polrestabes Medan yang menangani berkas perkara tersebut.

” Berkas perkara dugaan penggelapan / penipuan dengan bukti lengkap. Dan pelapor mendesak Polrestabes Medan segera mengungkap laporan Lukman Makmur,” Harapnya .

‎(Rikcy/tim)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *