Hukum dan Kriminal

SENGKETA TANAH : TIM KRIMSUS POLDA SUMUT PASANG POLICE LINE

Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Permasalahan sengketa tanah seluas 13.431 M² antara Masyarakat Belawan Bahari dengan PT. Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) hingga kini belum menuai hasil yang jelas dari pihak kepolisian. Sabtu (9/1/2021).

Kemarin, masyarakat menggelar aksi unjuk rasa tepatnya di didepan pintu masuk PT. STTC dengan membakar ban dan membentang spanduk.

Menurut informasi, pihak kepolisian tim Krimsus Polda Sumatera Utara berseragam INAFIS langsung kelokasi dan membentangkan tanda garis polisi ( Police Line ).

Komandan Tim, Kompol Hendro melarang warga untuk mengambil foto tim Krimsus Polda Sumatera Utara sembari marah – marah dan memerintahkan warga untuk menghapus photo dari kamera warga sambil mengatakan “Kami dari Polda Sumut ini perintah,” ucapnya sedikit kasar.

Baca Juga  Bangkai Tongkang Kapal Picu Pencemaran Laut Belawan 

Koordinator aksi Masyarakat Belawan Bahari, S.Duha (70) sangat menyesalkan atas sikap Komandan Tim Krimsus Polda Sumut, Kompol Hendro yang arogan dan patut diduga, Ia tampak berpihak ke PT.STTC, ujarnya.

Jika lahan tersebut telah dipasang tanda police line, mengapa pihak PT STTC tetap melakukan pembangunan dan mengapa warga diarahkan untuk pergi meninggalkan lokasi sengketa tersebut. Cetusnya

“Seharusnya di lokasi sengketa tidak ada kegiatan apapun”.

Lanjut S.Duha, bertanya kepada petugas ” kenapa kami saja pak disuruh keluar, kenapa didalam lokasi tersebut pihak PT. STTC masih melakukan kegiatan, ada apa ini,” tanyanya.

Baca Juga  Pengusaha Papan Bunga Tewas 

Kepada awak media, S.Duha mengatakan, ” Kami ikuti peraturan yang telah digaris Polisi demi menghormati hukum di NKRI. Aneh juga pihak dari PT. Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) bisa melakukan kegiatan didalam area yang ditandai garis police line.

Anehnya, atas dasar surat apa STTC melaporkan masyarakat terkait jalan masyarakat itu sendiri ?

Lalu, jika polisland itu di pasang apakah itu hanya berlaku untuk masayarakat aja, tidak untuk STTC.

Padahal, Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri (PN Medan) menyebutkan tanah yang dihibahkan seluas 13.431 M² telah menang dan selanjutnya pihak PT. STTC melakukan banding. Jelasnya

(Ricky)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *