Labuhanbatu – newskabarindonesia.com: Komisi pemilihan umum (KPU) Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara telah memberikan sanksi kepada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 2, dr H Erik Atdrada Ritonga MKM – Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM disingkat ERA.
Paslon nomor urut 2 tersebut diberikan sanksi oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu dikarenakan tidak mengikuti acara debat publik putaran ke II yang disiarkan langsung Efarina TV mulai pukul 15.00 WIB, bertempat di Grand Santika Diyandra Hotel Medan, Minggu (29/11/2020). Kemarin.
Sanksi diberikan berupa tidak menayangkan lagi sisa iklan kampanye paslon bersangkutan yang difasilitasi oleh KPU Labuhanbatu.
Dijelaskan pemberian sanksi tersebut sesuai dengan pasal 22 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Walikota, dalam hal paslon terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka antar Paslon.
Dalam PKPU itu disebutkan bentuk sanksi yaitu,
- a. Diumumkan oleh KPU Provinsi / KIP Aceh, KPU / KIP Kabupaten / Kota, bahwa Paslon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka.
- b. Tidak ditayangkan sisa iklan kampanye paslon yang bersangkutan yang difasilitasi KPU Provinsi / KIP Aceh, atau KPU / KIP Kabupaten / Kota terhitung sejak Paslon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka.
Berdasarkan berita acara KPU Labuhanbatu nomor 130/PL.03.4-BA/1210/KPU-Kab/XI/2020 tentang pemberian sanksi kepada paslon yang tidak menghadiri Debat Publik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020.
Disini, KPU Labuhanbatu mengumumkan pemberian sanksi kepada paslon nomor 2, dr H Erik Atdrada Ritonga MKM – Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM.
Adapun sanksi yang diberikan KPU Labuhanbatu kepada paslon ini, berupa tidak menayangkan lagi sisa iklan kampanye paslon bersangkutan yang di fasilitasi KPU Labuhanbatu sejak paslon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka.
Demikian ungkapan Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi saat dikutip hasil konfirmasi tim wartawan, Rabu (2/12) via telepon selular.
Sementara itu, pengacara (Advokat) Halomoan Panjaitan SH mengatakan Paslon 2, dr H Erik Atdrada Ritonga MKM – Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM mendapat sanksi, karena tidak mengikuti (menolak) debat publik putaran ke II yang disampaikan KPU Labuhanbatu ke publik.
“Disini saya memberikan apreisiasi KPU Labuhanbatu sesuai dalam pasal 22 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Walikota.
Disini ia enggan mencampuri komentar terlalu jauh dan biarlah warga sendiri menilainya terkait paslon nomor urut 2 tersebut,” ujarnya Lamoan Panjaitan, SH.
Ada dua sanksi yang ditentukan oleh UU, yakni pertama, Sanksi diumumkan / dipublikasikan secara jelas nama paslon dan nomor urutnya dan disebutkan tidak hadir atau menolak untuk hadir dan yang kedua adalah sangsi tidak diiklankan lagi oleh KPUD.
Sesungguhnya masih ada sangsi yang lebih Dahsyat lagi bagi Paslon yang mangkir/menolak mengikuti acara debat yang dilaksanakan oleh Komisi Penyelanggara Pemilihan Bupati-wakil Bupati tersebut, sangsi apa itu ?
Sanksi itu adalah sanksi Moral, karena selain acara debat publik tersebut juga adalah waktu yang legal untuk menyampaikan Visi dan Misi masing-masing kandidat dan itu disaksikan oleh Masyarakat calon pemilih baik secara langsung maupun melalui Jaringan internet.
Ketika mangkir atau menolak untuk hadir maka otomatis masyarakat yang tadinya menaruh harapan kepadanya bisa saja menjadi berubah menjadi kecewa dab kesal. Katanya Halomoan Panjaitan, SH.
Saat ditanya prediksi pemenang Pilkda Labuhanbatu, Halomoan Panjaitan SH mengatakan, paslon nomor urut 3, H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT – Faisal Amri Siregar, ST semangkin yakin memenangi konterstasi Pilkada Labuhanbatu. Keyakinan itu mendapat dukungan penuh yang diberikan partai pengusung Golkar.
Diungkapkan Halomoan Panjaitan, SH, gerakan yang telah ditunjukkan oleh Golkar dan Ormas Pemuda Pancasila dan Tim ASRI JITU serta para relawan dalam pemenangan Paslon nomor urut 3, H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT – Faisal Amri Siregar, ST semakin hari semakin dahsyat dan menunjukkan tren positif.
“Tetap rapatkan barisan dan terus berjuang untuk Sidoarjo berkelas yang maju dan makmur. Waktu yang tinggal beberapa hari lagi dan harus digunakan sebaik-baiknya. Antisipasi dugaan kampanye hitam yang akan memunculkan isu-isu harus ditangkal,” kata Halomoan Panjaitan, SH, Kamis (3/12/2020).
” Salut atas strategi pemenangan ASRI JITU (Jeli, Insiatif, Toleran, Ukur) dengan motto “angin kali angin sama dengan hujan” mampu menghadapi kalau ada isu-isu negatif yang dihembuskan dan tidak goyah.
Hal ini membuat seluruh pendukung untuk tetap konsisten dan dukungan terus bertambah untuk memilih paslon nomor urut 3, H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT – Faisal Amri Siregar, ST,” tambah Halomoan Panjaitan, SH.
Kemudian, Halomoan Panjaitan, SH mengemukakan bahwa seluruh pendukung telah merapatkan barisan untuk bersama – sama berjuang untuk memenangkan pasangan nomor urut 3, H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT – Faisal Amri Siregar, ST.
Sementara, tim ASRI JITU terus bergerak dengan masif untuk mengantarkan H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT – Faisal Amri Siregar, ST ke Pendopo menjadi Pemimpin Kabupaten Labuhanbatu Periode 2021 – 2026. Tandasnya.
(Tim/red)















