DPD Mapancas Kota Medan : Transparansi Penggunaan APBD Pemko Medan melalui UU No.14/2008
MEDAN – newskabarindonesia.com: Terkait dokumen pertanggung jawaban penggunaan anggaran, Roufik Sitepu SE, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (DPD MAPAMCAS) Kota Medan meminta kepada Pemerintah agar transparan, Jumat (2/12/2022).
Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance sekaligus Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Pada saat awak media menemui Ketua DPD Mapancas Kota Medan M Roufik Sitepu SE, didampingi Sekretaris M Fajrin SE, Bendahara M Franz Rambe MS.P, Wakil Ketua Alexander Ginting, Ketua Koorti Mapancas Unimed Yohannes Napitupulu, di acara Workshop Refleksi Akhir Tahun 2022 “Transparansi Penggunaan APBD Pemko Medan” di Coffe tanpa nama, Roufik menyampaikan bahwasa Workshop ini diselenggarakan agar para pengurus Mapancas Kota Medan sampai tingkat Koordinator Perguruan Tinggi Mapancas, dapat memahami dan mempelajari bagaimana implementasi mengenai Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU No.14 Tahun 2008.
Masih dilanjutkan Roufik, ia juga meminta kepada seluruh jajaran pengurus termasuk Koorti Mapancas, agar segera memohonkan Informasi kepada setiap OPD (Organisasi Pemerintahan Daerah) yang ada di kota Medan.
Terkait dokumen pertanggung jawaban penggunaan anggaran di dinas terkait dan apabila hal ini tidak ditanggapi maka kita akan memohon Penyelesaian Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
DR Ramdeswati Pohan MS.P (Komisioner KI ProvSu 2014-2022) selaku Narasumber Workshop DPD Mapancas Kota Medan, Mahasiswa sebagai agent of change wajib terlibat dalam pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterlibatan tersebut menyangkut pada perencanaan-pelaksanaan serta kontrol pada Badan Publik Pemerintah maupun swasta yang operasionalnya menggunakan APBD maupun APBN, sumbangan masyarakat maupun Luar Negeri.
“Untuk itu, Badan Publik yang ada harus transparan dalam pelaksanaan tugas yang pastinya menyangkut hajat hidup orang banyak,” Pungkasnya.
Diakhir acara tersebut, Ketua DPD Mapancas Kota Medan M Roufik Sitepu SE didampingi Ketua Koorti Mapancas Unimed memberikan Sertifikat Penghargaan Kepada DR Ramdeswati Pohan MS.P (Komisioner KIP Sumatera Utara 2014-2021) Sebagai Narasumber Workshop tersebut.
(Rikcy)

















