LABUHAN DELI – newskabarindonesia.com: Tekan angka overcrowded, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut upayakan pemindahan 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai dengan standar operasional, Kamis (4/7/2024).
Pemindahan dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga binaan yang akan dipindahkan, dengan harapan Warga Binaan yang akan dimutasikan bebas dari segala penyakit dan pemindahan dilakukan juga dengan standar operasional prosedur pemindahan.
Lalu, upaya pemindahan dilakukan bertujuan mengurangi jumlah kapasitas Warga Binaan dalam penanganan overcrowded di Rutan Labuhan Deli dengan penyebaran ke seluruh Unit Pelaksana Teknis Lapas atau Rutan di Sumatera Utara.
Kepala Rutan, Erwin F. Simangunsong menyampaikan “Langkah mutasi narapidana ini untuk mengoptimalkan program pembinaan terhadap Warga Binaan juga upaya penanganan overcrowded dan pemerataan isi kamar hunian Warga Binaan”, ujar Karutan.
Dalam proses pemindahan dilakukan agar keluarga dengan mudah mengunjungi warga binaan, sehingga warga binaan tidak melakukan tindak kejahatan dan meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban.
“Dengan pendekatan pihak keluarga sebagai pola pembinaan agar keluarga warga binaan dapat dengan mudah melakukan kunjungan terhadap warga binaan dan proses pemindahan sendiri berjalan dengan aman dan tentram, dengan dikawal oleh petugas Pemasyarakatan Rutan Labuhan Deli”, Pungkas Karutan.
(Rikcy)



















