Tak Berkategori

Satu Bundel Dokumen Berharga Hilang di Jakarta Utara, Warga Lamsel Buat SKTLK untuk Pengurusan Ulang

Newskabarindonesia.com, JAKARTA UTARA — Andri Nur Arifin, warga Kabupaten Lampung Selatan yang bekerja sebagai karyawan swasta, mengalami kehilangan sejumlah dokumen pribadi saat berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 12 Agustus 2026. (13/8/2026)

Menyadari dokumen-dokumen penting tersebut hilang — mulai dari kartu ATM, SIM, BPJS, NPWP hingga STNK motor — pelapor langsung mendatangi Polsek Kelapa Gading untuk melaporkan kejadian tersebut guna mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan (SKTLK).

Baca Juga  Kapolsek Bilah Hulu di Ganti

Surat keterangan ini berlaku selama 30 hari dan menjadi syarat utama untuk mengurus pembuatan ulang seluruh dokumen yang hilang di instansi terkait. Pihak kepolisian menegaskan surat ini bukan pengganti dokumen asli, melainkan bukti resmi pelaporan kehilangan

Baca Juga  Musyawarah Daerah XI Partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan Digelar

Pelapor berharap warga yang menemukan dokumen-dokumen tersebut dapat menyerahkannya ke kantor polisi terdekat atau menghubungi pemiliknya langsung. (Red)

 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *