Satu Bundel Dokumen Berharga Hilang di Jakarta Utara, Warga Lamsel Buat SKTLK untuk Pengurusan Ulang
Newskabarindonesia.com, JAKARTA UTARA — Andri Nur Arifin, warga Kabupaten Lampung Selatan yang bekerja sebagai karyawan swasta, mengalami kehilangan sejumlah dokumen pribadi saat berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 12 Agustus 2026. (13/8/2026)
Menyadari dokumen-dokumen penting tersebut hilang — mulai dari kartu ATM, SIM, BPJS, NPWP hingga STNK motor — pelapor langsung mendatangi Polsek Kelapa Gading untuk melaporkan kejadian tersebut guna mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan (SKTLK).
Surat keterangan ini berlaku selama 30 hari dan menjadi syarat utama untuk mengurus pembuatan ulang seluruh dokumen yang hilang di instansi terkait. Pihak kepolisian menegaskan surat ini bukan pengganti dokumen asli, melainkan bukti resmi pelaporan kehilangan
Pelapor berharap warga yang menemukan dokumen-dokumen tersebut dapat menyerahkannya ke kantor polisi terdekat atau menghubungi pemiliknya langsung. (Red)


















