Hukum dan Kriminal Medan

Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Tak Mampu Grebek Gudang Penampungan CPO Ilegal Milik BJ

MEDANnewskabarindonesia.com: Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan terkesan lambat merazia lokasi gudang penampungan CPO Ilegal di Pasar 9 Gas, Desa Manunggal Tanah Garapan, Kec. Labuhan Deli, Kab Deli Serdang diduga milik BJ beroperasi secara terang terangan, Jumat (18/10/2024).

Informasi dihimpun, Gudang penampungan CPO Ilegal diduga milik BJ beroperasi secara terang terangan mulai pagi sampai dimalam hari mengundang perhatian publik.

Kapolda Sumut, Inspektur Jendral (Irjen) Whisnu Hermawan baru di lantik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat tugas untuk berantas keberadaan gudang penampungan CPO ilegal beroperasi tanpa takut ditangkap polisi.

Hal ini tentu saja mengundang perhatian banyak kalangan, Seperti masyarakat mendesak supaya Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, segera turun mengambil alih penanganan, terhadap keberadaan gudang penampung CPO ilegal, yang berada di Jalan Manunggal Pasar 9 Gas Tanah Garapan, Desa Manunggal, yang sudah meresahkan masyarakat.

Baca Juga  Tragis Rumah Wartawan di Tanah Karo Terbakar, 4 Orang Meninggal Dunia 

Meskipun jajaran Kepolisian, gencar menindak ilegal drilling dan gudang penampungan BBM ilegal di wilayah Provinsi Sumatera Utara, namun masih saja ada berani membuka gudang penampungan CPO ilegal.

Kegiatan tersebut jelas-jelas telah melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 480 KUHP.

Menurut salah satu warga, yang namanya tidak mau disebutkan, Praktek penampungan minyak CPO yang diduga tanpa menampilkan plang perusahaan tersebut, diduga melakukan bisnis ilegal yang merugikan negara.

Baca Juga  Kantor Imigrasi Belawan Serahkan WNA Ke Kejari Belawan

Gudang itu sudah lama beroperasi, Namun hingga saat kini tidak tersentuh hukum pemilik gudang CPO Ilegal tersebut, Khususnya dari Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan ” Sebutnya, Kamis (17/10/2024).

Dia berharap dan meminta, agar pihak jajaran Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, dapat menindak tegas pemilik gudang CPO berinisial BJ di Pasar 9 Gas Tanah Garapan, Desa Manunggal ” Tuturnya dengan nada tegas.

Sementara Kanit Polsek Medan Labuhan Iptu M.Sirait, saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait gudang CPO milik BJ yang diduga ilegal, dan sudah meresahkan masyarakat, sangat disayangkan memilih bungkam, dan belum memberikan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan.

(Rikcy/tim)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *