Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung telah mengajukan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) baru sebagai usul inisiatif DPRD untuk dibahas dan disahkan bersama pemerintah setempat.nnPengajuan enam raperda ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandarlampung,Aep Saripudin, dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat,Senin (27/05/2024).n
nMenurut Wakil Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Aep Saripudin, menyampaikan bahwa Raperda ini diharapkan dapat dibahas dan disetujui bersama dengan Walikota dalam pembahasan tingkat selanjutnya.nnSementara itu,Walikota Bandarlampung,Eva Dwiana, menyatakan bahwa Raperda ini harus dikaji lebih mendalam oleh BP2D dan tim Raperda eksekutif untuk penyempurnaan lebih lanjut.nnMenurut Eva,hal ini dilakukan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi dan tidak menyebabkan biaya ekonomi yang tinggi.nnEva berharap bahwa Raperda yang dihasilkan akan menjadi payung hukum yang bermanfaat dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah.nnBerikut Enam Raperda yang di ajukannOleh DPRD kota Bandar Lampungnn1.Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah: Diajukan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.nn2.Raperda Pengembangan Produk Unggulan Daerah: Bertujuan mendukung produksi, pemasaran, dan pengembangan produk unggulan daerah agar memberikan manfaat maksimal bagi daerah.nn3.Raperda Perumahan dan Kawasan Pemukiman: Menyediakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan pemukiman serta mendukung pengembangan wilayah dan penyebaran penduduk yang proporsional.nn4.Raperda Keolahragaan: Mengatur penyelenggaraan keolahragaan daerah untuk melahirkan atlet berprestasi di tingkat lokal, nasional, dan internasional.nn5.Raperda Kerja Sama Daerah: Menggerakkan pembangunan wilayah dan kawasan dengan memperhatikan berbagai aspek seperti transportasi, kependudukan, perumahan, dan sanitasi.nn6.Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas: Menyediakan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas agar mereka mendapatkan hak, kewajiban, dan peran yang sama dalam masyarakat. (*)















