Hukum dan Kriminal Medan

Pelaku Penembakan Remaja Saat Tauran di Belawan Terancam Hukuman 15 Tahun

BELAWANnewskabarindonesia.com: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan ungkap beberapa kasus tindak pidana kriminal diantaranya kasus penembakan saat terjadi tauran yang menewaskan seorang remaja akhirnya menyerahkan diri, Jumat (25/4/2025).

Setelah mendapatkan ultimatum, pelaku inisial Ir alias Ipan Jengkol (34 thn) akhirnya menyerahkan diri dan dijemput personel Polres Pelabuhan Belawan di rumah orang tua pelaku Jl. TM Pahlawan Lor. Papan Kel. Belawan 1, Kec. Medan Belawan.

Baca Juga  Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan Mulai di Genangi Banjir Rob

Lalu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan menyebutkan pelaku Ir alias Ipan Jengkol menggunakan senjata senapan angin menembak korban ketika terjadi tauran.

Hasil interogasi, dua kali pelaku menembak dua korban hingga tewas di dua lokasi saat tauran di Kec. Medan Belawan waktu lalu, ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan

Dijelaskan Kapolres, pada Selasa, 20 Agustus 2024 lalu, terjadi tawuran antar warga yang mengakibatkan tewas seorang warga bernama Muhammad Rasyid Ridha ,16, warga Jl. TM Pahlawan Lorong Syukur Medan Belawan dan tawuran terakhir yang terjadi di Gudang Arang Jl. TM Pahlawan pada 20 April 2025 lalu yang menewaskan Dimas Prasetyo, ternyata Ir alias Ipan Jengkol pelaku penembakannya.

Baca Juga  Siong Minyak Beroperasi di Pinggir Rel Titipapan Medan Deli Kebal Hukum

“Pelaku Ir alias Ipan Jengkol melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” terang Kapolres.

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *