Hukum dan Kriminal Medan

Pertamina, BPH Migas Layak Periksa Izin Usaha Pengangkutan BBM Solar Trasportir BK 9365

LABUHANnewskabarindonesia.com: Pertamina dan BPH Migas layak merazia pengangkutan bahan bakar minyak BBM solar yang diduga beroperasi dengan tak memadai SOP rusak di badan jalan tuai sorotan, Kamis (1/5/2025).

Amatan media dilapangan, tanki BBM solar transportir warna biru putih yang terlihat mendadak rusak mogok di badan Jalan Yos Sudarso Simpang Kantor Kecamatan Medan Labuhan menjadi tontonan masyarakat.

Diduga pengangkutan tak memadai SOP PT Pertamina beroperasi dengan bebas dan diragukan tentang izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi itu tanki transportir nopol BK 9365…

Baca Juga  Ketua MUI Kecamatan Medan Belawan Apresiasi AKBP Josua Tampubolon Brantas Tindakan Kriminal

“Dinilai, Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia dan PT Pertamina, ESDM, BPH Migas seolah olah dikangkangi pelaku usaha pengangkutan yang diduga tak memiliki data administrasi izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi yang telah ditetapkan”.

Tentunya, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 tentang perizinan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi telah menerangkan dengan jelas.

Baca Juga  Pesta Tauran Tak Usai Terjadi di Belawan Hingga Remaja Tewas 

Menurut pendapat Sri seorang warga mengatakan Pengangkutan BBM tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kemudian, pelaku bisa di jerat dengan hukuman penjara dan/atau denda miliaran rupiah itu bang”, ujarnya.

Hingga berita terbit, media belum dapat memperoleh informasi dari Humas PT Pertamina Sumbagut terkait pengangkutan BBM solar tersebut.

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *