Tak Berkategori

Kejari Lampung Selatan Gelar Rakor PAKEM, MUI dan BIN Soroti Keberadaan Aliran Kepercayaan

Newskabarindonesia.com  – LAMPUNG SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menggelar rapat koordinasi terkait Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) dan Aliran Keagamaan di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025. Kegiatan berlangsung pada Senin, 15 September 2025 pukul 10.00 WIB di Aula Kantor Badan Kesbangpol Lampung Selatan.

Rakor ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Lampung Selatan, Suci Wijayanti, S.H., M.Kn.,yang di wakilkan oleh Kasat Intel Polanda Hajisaleh  serta dihadiri unsur Forkopimda, MUI, BIN, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya. Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam menjaga kondusivitas dan ketertiban umum di tengah masyarakat. (15/11/2025)

Baca Juga  Bantu Kebutuhan Masyarakat Jelang Lebaran, Polresta Bandar Lampung Gelar Pasar Murah

Dalam forum itu, Budi Setiawan selaku anggota PAKEM mewakili MUI Lampung Selatan bersama BIN menyoroti keberadaan salah satu aliran kepercayaan yang dinilai masih beraktivitas meskipun sebelumnya sudah pernah dibubarkan.

“Saya mengharapkan kepada Pemerintah Lampung Selatan, pihak kepolisian, serta Dandim agar dapat membubarkan aliran kepercayaan tersebut. Karena setahun lalu sudah dibubarkan, namun berdasarkan pantauan kami aliran itu masih berjalan,” tegasnya.

Budi juga mengingatkan agar langkah tegas segera diambil demi mencegah keresahan masyarakat. “Kami khawatir aliran tersebut meluas sehingga menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat Lampung Selatan,” tambahnya.

Baca Juga  IMG-20240718-WA0004

Sementara itu, perwakilan BIN menyampaikan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas keagamaan di wilayah Lampung Selatan. “Kami akan memperkuat pengawasan dan rencana mengadakan sistem keamanan lingkungan (siskamling) di setiap desa untuk mengantisipasi potensi gangguan,” ujarnya.

Kejari Lampung Selatan menegaskan bahwa kegiatan PAKEM menjadi agenda rutin yang dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan potensi konflik sosial akibat perbedaan keyakinan di masyarakat. (Imron)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *