Newskabarindonesia.com, Lampung Selatan – Wakil Ketua III DPRD Lampung Selatan, Bella Jayanti, S.I.KOM,. M.B.A, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai RAPBD Lampung Selatan Tahun 2026 yang disebut belum proporsional dan adanya dugaan pemborosan anggaran penerangan jalan umum (PJU).
Bella Jayanti menegaskan bahwa pembahasan RAPBD 2026 masih dalam proses dan bersifat dinamis. Angka-angka yang beredar saat ini masih dalam tahap pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Dokumen yang beredar belum final, sehingga penilaian bahwa anggaran ‘tidak proporsional’ masih terlalu dini,” ujarnya pada Kamis (23/11/2025).
Menanggapi sorotan terkait besarnya belanja tidak langsung, Bella menjelaskan bahwa sebagian besar merupakan komponen wajib seperti gaji pegawai dan kewajiban daerah lainnya yang tidak dapat dikurangi begitu saja.
Terkait dugaan pemborosan anggaran PJU, Bella Jayanti menekankan pentingnya verifikasi teknis dari perangkat daerah terkait. Faktor-faktor seperti jumlah titik lampu, kapasitas jaringan, wilayah geografis, hingga spesifikasi lampu yang terpasang harus dihitung secara profesional, bukan berdasarkan asumsi.
“Kami menghargai masukan termasuk dari organisasi masyarakat. Namun, angka-angka terkait biaya tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai ‘pemborosan’ sebelum ada verifikasi teknis dari perangkat daerah,” tegasnya.
DPRD Lampung Selatan berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai mekanisme formal dan menjaga tata kelola anggaran yang efisien, rasional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Bella Jayanti juga mengingatkan agar setiap informasi yang beredar dilihat dalam konteks yang benar, bukan disederhanakan sehingga menimbulkan kesan negatif yang tidak sesuai fakta pembahasan. (Imron)
















