Hukum dan Kriminal Medan

Kapal Ikan Pukat Teri Athien alias Topui Diduga Distribusikan BBM Solar Ilegal

MEDANnewskabarindonesia.com: Pemilik kapal ikan pukat teri disebut Athien alias Topui diduga membeli Bahan Bakar Minyak BBM Solar Ilegal oleh Ivan di pasok Gudang Olo Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPSB) berjalan lancar menggunakan plat nopol warna hitam, Rabu (28/1/2026).

Amatan media, pengangkutan BBM solar yang dicurigai bermuatan ilegal mendistribusikan ke Gudang Olo Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan guna kebutuhan kapal ikan pukat teri dikelola Athien alias Topui.

Baca Juga  HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 67 Tahun, Kapolda Sumut : Polantas Menuju Indonesia Maju

Dikatakan seorang supir saat menyalakan alat ganset di tangkahan Gabion dari pengangkutan BBM BK 8561 PH warna biru putih mengatakan ini minyak Ivan dan di peroleh dari Marelan bang.

“Secara terang terangan pendistribusian BBM solar ilegal di kelola Ivan Gudang Olo Gabion diduga berperan melalui skandal jaringan mafia”.

Ucok seorang warga belawan mengatakan kepada media berharap Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dapat bekerjasama membrantas mafia BBM melalui Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan Gabion.

Baca Juga  Pelindo Regional I Gelar Kompetesi Fun Cook & Fhotography Terkesan Pilih Kasih

Pasok BBM solar ilegal bisa melanggar aturan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dapat kena pidana 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.

Apalagi aktivitas pendistribusian BBM solar ilegal diduga berjalan terang terangan tanpa diketahui aparat penegak hukum, ungkap ucok nama pangilan warga belawan kepada awak media di Gabion Belawan.

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *