Home / Hukum dan Kriminal / Medan

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:17 WIB

Kapal Ikan Pukat Teri Athien alias Topui Diduga Distribusikan BBM Solar Ilegal

MEDANnewskabarindonesia.com: Pemilik kapal ikan pukat teri disebut Athien alias Topui diduga membeli Bahan Bakar Minyak BBM Solar Ilegal oleh Ivan di pasok Gudang Olo Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPSB) berjalan lancar menggunakan plat nopol warna hitam, Rabu (28/1/2026).

Amatan media, pengangkutan BBM solar yang dicurigai bermuatan ilegal mendistribusikan ke Gudang Olo Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan guna kebutuhan kapal ikan pukat teri dikelola Athien alias Topui.

Baca Juga  Satgas Inti Maha Sakti Karya DPD IPK Sumut Sukseskan di Pelantikan DPD IPK Madina

Dikatakan seorang supir saat menyalakan alat ganset di tangkahan Gabion dari pengangkutan BBM BK 8561 PH warna biru putih mengatakan ini minyak Ivan dan di peroleh dari Marelan bang.

“Secara terang terangan pendistribusian BBM solar ilegal di kelola Ivan Gudang Olo Gabion diduga berperan melalui skandal jaringan mafia”.

Ucok seorang warga belawan mengatakan kepada media berharap Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dapat bekerjasama membrantas mafia BBM melalui Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan Gabion.

Baca Juga  Telan APBD Hampir 3 Miliar, Proyek Penataan di RUSUN Sei Seruai Medan Labuhan Jadi Sorotan

Pasok BBM solar ilegal bisa melanggar aturan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dapat kena pidana 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.

Apalagi aktivitas pendistribusian BBM solar ilegal diduga berjalan terang terangan tanpa diketahui aparat penegak hukum, ungkap ucok nama pangilan warga belawan kepada awak media di Gabion Belawan.

(Rikcy)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Hasil Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Terdakwa Kembalikan Rp220 Juta ke Kejaksaan Negeri Belawan

Hukum dan Kriminal

Cegah Monopoli, Pemerintah Agar Perketat Pengawasan Pendistribusian BBM di Terminal Bandar Deli Belawan

Apakabar INDONESIA

Safety Forum: Penguatan Implementasi Corporate Life Saving Rule (CLSR), PT PIL Tegaskan Komitmen Zero Accident

Bisnis

Januari 2026, Arus Petikemas BNCT Tercatat 51.419 TEUs

Medan

BNCT & PT PDS Pastikan Hak Pekerja Sudah Beres

Apakabar INDONESIA

BNCT Bersama Pelindo dan Pemko Medan Bahas Pembangunan SMP Berbasis Kurikulum Global di Belawan

Apakabar INDONESIA

Raker 2026, PT BNCT Percepat Peningkatan Layanan di Tengah Tekanan Industri Logistik

Hukum dan Kriminal

3 Kepala KSOP Belawan Terjerat Korupsi PNBP 2023-2024 Diungkap Kajatisu