MEDAN – newskabarindonesia.com: Pemilik kapal ikan pukat teri disebut Athien alias Topui diduga membeli Bahan Bakar Minyak BBM Solar Ilegal oleh Ivan di pasok Gudang Olo Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPSB) berjalan lancar menggunakan plat nopol warna hitam, Rabu (28/1/2026).
Amatan media, pengangkutan BBM solar yang dicurigai bermuatan ilegal mendistribusikan ke Gudang Olo Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan guna kebutuhan kapal ikan pukat teri dikelola Athien alias Topui.
Dikatakan seorang supir saat menyalakan alat ganset di tangkahan Gabion dari pengangkutan BBM BK 8561 PH warna biru putih mengatakan ini minyak Ivan dan di peroleh dari Marelan bang.
“Secara terang terangan pendistribusian BBM solar ilegal di kelola Ivan Gudang Olo Gabion diduga berperan melalui skandal jaringan mafia”.
Ucok seorang warga belawan mengatakan kepada media berharap Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan dapat bekerjasama membrantas mafia BBM melalui Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan Gabion.
Pasok BBM solar ilegal bisa melanggar aturan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dapat kena pidana 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.
Apalagi aktivitas pendistribusian BBM solar ilegal diduga berjalan terang terangan tanpa diketahui aparat penegak hukum, ungkap ucok nama pangilan warga belawan kepada awak media di Gabion Belawan.
(Rikcy)









