Tak Berkategori

Penagihan Dinilai Tidak Beretika, Kolektor PT Summit Oto Finance Cabang Kalianda Diduga Intimidasi Hingga Anak Korban Ketakutan

Newskabarindonesia.com, LAMPUNG SELATAN – Dugaan tindakan penagihan yang dianggap tidak beretika dilakukan oleh oknum petugas lapangan atau kolektor PT Summit Oto Finance Cabang Kalianda, Lampung Selatan, menjadi sorotan dan kecaman dari berbagai pihak. Peristiwa ini terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman korban.

Kejadian ini dialami oleh Jusman, seorang jurnalis sekaligus Kabiro Lampung Selatan media KejarFakta.co. Kedatangan petugas tersebut berkaitan dengan tunggakan kredit sepeda motor yang telah berlangsung selama tiga bulan. Namun, proses penagihan dilakukan dengan cara yang menimbulkan tekanan psikologis dan dinilai bersifat intimidatif. Perlakuan tersebut bahkan terjadi di hadapan anak korban yang masih berusia 10 tahun, sehingga membuat anak tersebut mengalami ketakutan dan tekanan emosional yang mendalam.

Kejadian ini memanasakan suasana di rumah korban dan menimbulkan kekhawatiran bagi seluruh keluarga. Wakil Ketua Infokom Pekat IB Provinsi Lampung, Didi Herwanto, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan seharusnya mengedepankan etika dan komunikasi yang manusiawi dalam setiap proses penagihan.

“Penagihan harus dilakukan secara profesional dan manusiawi, bukan dengan cara-cara yang membuat masyarakat merasa tertekan atau takut, apalagi sampai berdampak kepada anak-anak. Perusahaan seharusnya melakukan evaluasi terhadap petugas yang bertindak di luar batas kewajaran,” tegas Didi Herwanto.

Baca Juga  Camat Rajabasa Kunjungi SDN 2 Way Muli, Cek Fasilitas dan Tekankan Program ABRI & BKW

Selain itu, keluarga korban bersama sejumlah aktivis pers di Kecamatan Palas mendesak manajemen PT Summit Oto Finance Cabang Kalianda untuk segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tindakan tidak pantas tersebut. Mereka juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan perusahaan pembiayaan di lapangan. Tidak hanya itu, aparat penegak hukum juga diminta turun tangan guna memastikan perlindungan hak konsumen berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Secara hukum, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan sukarela dari debitur maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, ketentuan dari OJK juga melarang seluruh praktik penagihan yang mengandung unsur ancaman, intimidasi, maupun tekanan fisik maupun psikis terhadap konsumen.

“Apabila tidak ada itikad baik dari pihak Oto Finance untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan bertanggung jawab, maka dalam waktu dekat kami akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak-hak korban,” tambah Didi Herwanto.

Baca Juga  Unila Terima Donasi Peralatan Medis dari ADB untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

Sementara itu, Suhadak selaku koordinator kolektor PT Summit Oto Finance Cabang Kalianda ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan yang telah menyebar luas dan menjadi perhatian publik.

“Kami saat ini belum bisa memberikan pernyataan resmi. Kami masih menunggu arahan dari kantor pusat untuk memberikan klarifikasi kepada media dan masyarakat. Masalah ini akan ditangani oleh tim hukum dan litigasi perusahaan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa oknum kolektor yang terlibat dalam peristiwa tersebut bernama Azi sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan di Polsek Palas oleh pihak terkait. Namun, orang yang bersangkutan mengaku tidak melakukan kesalahan sehingga tidak menghadiri panggilan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun tindak lanjut yang jelas dari manajemen PT Summit Oto Finance Cabang Kalianda terkait dugaan tindakan tidak pantas dan merugikan korban beserta keluarganya. (Imron/Red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *