Polres Lampung Selatan: Terima Senpi Rakitan dari Warga & Ungkap Pencurian Motor di Penengahan
Newskabarindonesia.com. LAMPUNG SELATAN — Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan merilis dua hasil penegakan hukum sekaligus: menerima penyerahan senjata api rakitan beserta amunisinya secara sukarela dari warga, serta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Penengahan.
Pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 10.15 WIB, bertempat di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, warga bernama Agus Supriyadi (57 tahun), wiraswasta beralamat di Perumahan Karang Mas Blok P3 No.12 A, secara sukarela menyerahkan kepada anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan:
– 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, warna hitam silver, bergagang kayu warna coklat;
– 3 butir amunisi kaliber 9 mm.
Penyerahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah/Surat Gas Nomor: SP.GAS/817/VIII/OPS.1.3/2026. Kegiatan ini disaksikan oleh saksi Aiptu I Gede Wiranatha (42 tahun), anggota Polisi Aspol Polres Lampung Selatan.
– Menerima serah terima senjata api rakitan dan amunisi;
– Membuat surat tanda terima penyerahan sebagai bukti resmi;
– Menyimpan barang bukti di ruang penyimpanan barang bukti Satreskrim Polres Lampung Selatan untuk pengelolaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pengungkapan Kasus Pencurian Motor dengan Pemberatan di Penengahan
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B‑78/VIII/2026/SPKT/Polsek Penengahan/Polres Lamsel/Polda Lampung, tertanggal 13 Agustus 2026, Polres Lampung Selatan bersama Polsek Penengahan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan dan menangkap pelaku.
Kejadian berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, di Desa Pasar Baru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Saat itu, korban Rizki Adi Pangestu bin Kanoni memarkir sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2023, warna silver, No. Pol. BE 2707 DBP di pinggir jalan depan rumahnya. Pelaku yang diketahui beridentitas Hendra bin Amin (alias Alim), warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter T lalu membawa kabur sepeda motor tersebut. Kerugian ditaksir mencapai Rp15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Penengahan dibantu tim opsnal Polsek Kalianda dan Polres Lampung Selatan segera melakukan penyelidikan intensif. Dari pemeriksaan saksi Jupri (25 tahun), warga Desa Suka Mulya, serta analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap Hendra bin Amin (alias Alim) di kediamannya di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyembunyian sepeda motor hasil curian yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Barang Bukti yang Diamankan
– 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2023, warna silver, tanpa pelat nomor, No. Rangka: MH1M9131PK4675247, No. Mesin: JM91E3466666;
– 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat Deluxe, No. Pol. BE 2707 DBP;
– 1 eksemplar BPKB sepeda motor Honda Beat Deluxe;
– 1 set kunci leter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menyampaikan:
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk kejahatan jalanan dan kriminalitas yang meresahkan masyarakat Lampung Selatan. Pengungkapan kasus pencurian motor ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Lampung Selatan dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Setiap perkara membutuhkan proses penyelidikan serta kerja keras anggota di lapangan hingga akhirnya dapat terungkap — dan kami selalu mengapresiasi dedikasi seluruh personel yang bekerja tanpa lelah untuk mengungkap setiap kasus.”
Terkait penyerahan senjata api rakitan secara sukarela dari warga, Kapolres menambahkan:
“Kami sangat mengapresiasi kesadaran warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan dan amunisi kepada kepolisian. Senjata api rakitan sangat berbahaya karena tidak memiliki standar keamanan yang jelas dan dapat disalahgunakan untuk tindak kejahatan. Langkah ini menunjukkan kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama — Polri tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama mewujudkan Lampung Selatan yang aman, tertib, dan kondusif.”
Polres Lampung Selatan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas, patroli pencegahan yang rutin, serta pembinaan kesadaran hukum warga secara berkelanjutan. (Imron)


















