Aksi Demo Aliansi Masyarakat Belawan Bahari mendesak PT STTC Kembalikan Hak Tanah Masyarakat
Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Aliansi masyarakat Medan Belawan Bahari (AMBB) melakukan aksi unjuk rasa menuntut tanah masyarakat bahari diduga telah di rampas oleh PT. Samudera Tobacco Trading Compoany (STTC) segera dikembalikan Haknya pada masyarakat Bahari Belawan. Selasa (5/1/2021).
Aliansi Masyarakat Belawan Bahari (AMBB) melakukan aksi untuk meminta kepada pihak PT STTC segera kembalikan tahan yang dihibahkan Mujianto kepada masyarakat guna kepentingan (fasilitas umum) akses jalan masyarakat.
Pantauan dilapangan aksi damai tersebut diwarnai dengan membakar ban dan membentang spanduk turut dihadiri dari elemen organisasi masyarakat, Anak Belawan Bersatu (ABB), Formabes (Forum Masyarakat Belawan Bersatu) dan unsur Uspika Belawan.
Dalam aksi tersebut, disampaikan Dedi Ritonga, Hingga kini tanah tersebut tidak pernah diberikan kepada kita, Apakah memang ada kongkalikong antara PT STTC dengan pihak kepolisian maupun pihak yang lain kita tidak tau.
Kami sebagai masyarakat bahari Medan Belawan tidak menginginkan hal-hal pembodohan, tidak mengiginkan hal-hal yang keji. Ujarnya Dedi Ritonga saat menyampaikan dalam aksinya
Disambung Kordinator aksi, Samato Duha mengatakan Tanah tersebut telah di hibahkan saudara Mujianto dengan luas tanah 25×573,24 M² atau 13.431 M2 (tiga belas ribu empat ratus tiga puluh satu meter persegi) dari tanah yang dipecah dari luas 109.172 M² sesuai dengan SHM Nomor : 720.
Karena PT. Samudera Tobacco Trading Compoany (STTC) diduga telah merampas dan menguasai tahan yang telah dihibahkan Mujianto pada tahun 2011 ke masyarakat Bahari, Kecamatan Medan Belawan guna akses jalan masyarakat.
Ternyata tanah yang dihibahkan Mujianto kepada masyarakat tersebut telah dirampas, dikuasai dan dikerjakan untuk pengembangan proyek PT. STTC. Ujarnya
Sementara, adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan PT Samudera Tobacco Trading Compoany (STTC) yang diduga bekerjasama dengan BPN Kota Medan yang mana seharusnya tanah tersebut diperuntukan untuk fasilitas umum di Jl. Ahmad Bekawan, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Menurut, Pasal 385 ayat 1 KUHP, jika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual menukar atau menjadikan tanggungan utang hak oranglain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 tahun penjara.
Dalam aksi tersebut, AMBB menyampaikan tuntunannya sebagai berikut meminta kepada pimpinan PT STTC dapat menghentikan pembangunan dan membuka kembali akses jalan masyarakat tersebut.
Karena telah direncanakan BPN Kota Medan, tanah tersebut sebagai jalan masyarakat di atas lahan milik masyarakat belawan bahari seluas 13.431 M2 yang telah dihibahkan mujianto pada tahun 2011 kepada masyarakat guna akses jalan. Tuturnya.
Sementara itu, dasar surat hibah mujianto serta hasil Notuled rapat dari kepala BPN Kota Medan kemarin bahwa benar lahan yang dimaksud seluas 13.431 M² tersebut tidak pernah dijual belikan kepada siapapun. Katanya
Dalam tulisan selebaran itu, Bahwa benar lahan seluas tersebut diperuntukan sebagai fasilitas umum masyarakat guna untuk akses jalan masyarakat bahari.
Atas arahan serta saran dari kepala BPN Kota Medan bahwa kami sebagai masyarakat belawan bahari selaku penerima hibah untuk melakukan pemasangan tanda batas lahan yang dihibahkan. Katanya
Seterusnya, AMBB meminta kepada pimpinan STTC untuk segera memberikan intruksi kepada pekerja untuk merobohkan tembok yang menutup akses jalan masyarakat belawan bahari, atau masyarakat sendiri yang merobohkan tembok tersebut.
Disini, kami tidak akan membubarkan diri sebelum pihak STTC membuka akses jalan milik masyarakat yang dihibahkan saudara mujianto seluas 13.431 M2 pecahan surat SHM 270 tersebut. Tutupnya
Terpisah, Camat Medan Belawan Ahmad SP. MM mengatakan sampai saat ini kita belum mendapatkan ketetapan sebagai ukuran tanah secara tertulis yang di sengketa kan oleh masyarakat dari BPN kota Medan.
Serta dalam penerbitan sertifikat itu hak sepenuhnya BPN. Ujarnya
“Kemudian, hingga sampai saat ini kita hanya memonitor dan mencatat apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Sebagai saran kita,,agar supaya BPN kota medan langsung mengukur tanah yang dimaksud,” terangnya Camat Belawan Ahmad SP.MM
(tim)


















