BELAWAN – newskabarindonesia.com: Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Belawan bentuk Pos Penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah hukum polres pelabuhan belawan. Senin (12/7/2021).
Penyekatan tersebut dilakukan sesuai instruksi pemerintah sebagaimana untuk menekan angka penularan Covid-19.
PPKM darurat diberlakukan mulai Tanggal Senin 12 juli sampai dengan 20 juli 2021.
Beberapa ruas jalan diberlakukan pos penyekatan PPKM darurat antaralain,
- Jl. KLY. Sudarso Kel. Tanjung Mulia (Depan RS.Marta Friska).
- Jl. G. Krakatau Kel. Tj. Mulia (Pintu Keluar Tol Tj. Mulia)
- Jl. Kpt. Sumarsono Sp. Jl. Veteran ( KFC ).
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom menyampaikan dimana personil piket tetap menghimbau kepada masyarakat agar lebih Mengutamakan kesehatan.
“Dan, bagi masyarakat pengendara diharapkan dapat mengutamakan kesehatan, gunakan masker dan jangan keluar rumah kecuali sangat mendesak,” himbau Kasat Lantas Polres Belawan.
(Ricky)
















