Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Team Gabungan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsekta Belawan berhasil menangkap satu pelaku dari tiga tersangka kasus pembunuhan seorang (Purnawirawan) TNI kemarin di Cafe Pinggir Rel Belawan.
Salah satu pelaku inisial IS (25) bekerja sebagai nelayan warga Jalan Gudang Arang Lorong Supir, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Belawan tersebut ditangkap team gabungan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsekta Belawan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya bersama dengan kedua temannya berinisial DN dan AL.
Tersangka juga mengakui sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu mereka merencanakannya di sebuah warung di depan RS PHC Belawan serta pembagian tugas masing-masing.
Adapun inisial pelaku lainnya sudah diketahui yakni AL, (40), dan DN (37) yang saat ini masuk dalam DPO.
Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti berupa 1 buah jaket parasut warna biru yang bercampur darah korban, satu buah celana keper panjang milik korban warna hitam, sepatu PDL milik korban, satu buah topi warna crim dengan jaring coklat yang ditemukan di kamar mandi diduga milik pelaku, dan satu buah celurit.
Para pelaku dikenakan pasal Pembunuhan Berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs 338 jo 55 KUHPidana. Dasar penangkapan LP/03/I/2021/SU/SPKT Pel.Belawan, tanggal 03 Januari 2021. Pelapor Telly Sihombing, (51), warga Lingkungan XXVIII Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan merupakan adik ipar korban.
Sementara korban bernama Parlidungan Napitupulu, (62), pensiunan TNI, alamat Jalan Jaring Udang I Lingkungan XXVIII Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan. Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira pukul 01.00 Wib saat pelapor sedang berada di rumah, pelapor menerima telpon dari Erik Silaban yang memberitahukan bahwasannya Korban Parlindungan Napitupulu telah dianiaya dengan ditikam dan korban telah dibawa ke RS TNI AL Belawan untuk pertolongan medis.
Setelah mendengar kabar tersebut pelapor langsung pergi ke RS TNI AL Belawan bersama istri pelapor untuk melihat keadaan korban, sesampainya di RS TNI AL Belawan pelapor melihat korban berada di ruangan IGD RS TNI AL Belawan sudah meninggal dunia.
Pelapor melihat di dada sebelah kanan dan kiri korban terlihat ada 2 bekas tusukan senjata tajam selanjutnya korban Parlindungan Napitupulu dibawa pihak kepolisian Polres Pelabuhan Belawan ke RS. Bhayangkara Medan untuk kepentingan otopsi.
Atas peristiwa yang dialami korban, pelapor selaku adik ipar kandung korban merasa keberatan dan membuat laporan polisi ke Polres Pelabuhan Belawan agar pelaku dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
(Rikcy)








