Home / Tak Berkategori

Jumat, 4 Desember 2020 - 18:41 WIB

Empat Bulan DPO PS Akhirnya di Bekuk Tim Tekab Polsek Bilah Hulu

Labuhanbatu-newskabarindonesia.com : Empat bulan menjadi daftar pencarian orang, alias buronan polisi karena melakukan tindak pidana pencurian dari dalam rumah, PS alias Paung (18) warga Jalan Rahmat, Lingkungan Aek Riung, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Akhirnya berhasil diringkus Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Kamis (03/12/2020), sekira pukul 21.00 WIB.

Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap lantaran terlibat pembolan rumah warga bersama kedua temannya Amar dan Iqbal yang terlebih dahulu tertangkap, pada Minggu (30/08/2020) pukul 22.30 Wib, sekira 4 bulan yang lalu.

Aksi ketiga pelaku ini terjadi pada
Jumat (28/08/2020) sekira pukul 09.00 WIB. Di Jalan S.Parman, Lingkungan Lorong Tapian Nauli, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kejadian bermula saat korban Kamaluddin Ritonga (47) beserta keluarga sedang tidak ada di rumah, setelah korban kembali dan sesampainya di rumah, korban melihat isi dalam rumahnya sudah dalam keadaan berantakan.

Baca Juga  WhatsApp Image 2024-06-13 at 13.25.23

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan barang-barang miliknya berupa 1 buah tabung gas elpiji 3 Kg, 1 buah TV tabung merek LG dan 2 buah mesin Grenda, dengan total kerugian sekitar Rp.3.600.000,-. Merasa dirinya di rugikan, korban langsung membuat laporan ke Polsek Bilah Hulu.

Kapolsek Bilah Hulu AKP ST Panggabean SH, melalui Kanit Reskrim IPDA J Purba, mengatakan” dengan berbekal informasi dan pengakuan kedua teman tersangka yang terlebih dahulu ditangkap, Tim langsung melakukan penyelidikan,” ungkap IPDA J.Purba. Kamis (03/12/2020) pukul 23.00 WIB, diruang kerjanya.

Dengan kerja keras, lanjut IPDA J.Purba,” akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku PS alias Paung (18) di Jalan HM.Said Sigambal, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (03/12/2020), sekira pukul 21.00 WIB.

Baca Juga  Sempat Disebut “Anak Tiri”, Bupati Egi Buka Data: Anggaran Natar Ternyata Paling Besar

“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga memudahkan kita untuk membawanya ke Mapolsek Bilah Hulu,” jelas Kanit Reskrim.

Sementara itu pelaku PS alias Paung (18) sa’at di interogasi oleh personel dirinya mengakui perbuatan tersebut, pelaku juga mengatakan, sa’at menjalakan aksinya ia beserta kedua rekannya sama-sama melakukan tindakan yang tidak terpuji itu, tersangka juga menjelaskan, dengan melihat rumah tersebut kosong tersangka dan kedua temannya langsung melakukan aksi yang tidak terpuji tersebut,” tukas Kanit.

Akibat perbuatannya, kini tersangka telah di amankan ke Mapolsek Bilah Hulu guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas IPDA J.Purba. (A.lubis/red)

Share :

Baca Juga

Tak Berkategori

Pegawai Samsat Kalianda Berinisial S Diduga Jadi Aspirator, Minta “Jatah” Rp50 ke Penyedia Jasa Bayar Pajak

Tak Berkategori

MUSRENBANGDes Desa Tengkujuh Tahun 2027, Langkah Awal Penyusunan Rencana Pembangunan Berbasis Aspirasi Warga

Tak Berkategori

Tokoh Masyarakat Bersama Perwakilan Warga Desa Kerinjing Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati dan DPRD Lampung Selatan atas Pembangunan Masjid Baitur Rohman

Tak Berkategori

Kodaeral I dukung Generasi Muda Ikuti Pendidikan Ekstrakurikuler KKRI di Belawan‎

Tak Berkategori

Tak Berkategori

Semarak HUT TNI 81 : Kodaeral I Gelar Baksos Setetes Darah Sejuta Harapan

Hukum dan Kriminal

‎Perbudakan Modern di Kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Hambat Kesejahteraan Sosial

Tak Berkategori

‎TRAGIS! Awak Kapal Ikan Tewas di PALKA Beracun KM Pulau Samosir, Istri Hanya Terima Santunan Seadanya