Hukum dan Kriminal Medan

Fasilitas Negara Rusak Berat, Ketua KPI Belawan Sumatera Utara, Rudi Hartono Dukung Polres Pelabuhan Belawan Tindak PT BI dan PT STTC

BELAWANnewskabarindonesia.com: Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia KPI Cabang Pelabuhan Belawan Sumatera Utara, Rudi Hartono dukung kinerja Polres Pelabuhan Belawan tindak perusahaan dengan sengaja membuang diduga limbah akibatkan Jalan Raya Pelabuhan Belawan alami rusak berat, Rabu (17/7/2024).

Dikatakan Ketua KPI Belawan Sumatera Utara, Rudi Hartono belum lama ini yang dilakukan PT Belawan Indah BI Jalan Raya Pelabuhan Belawan itu menjadi perhatian publik lantaran dengan sengaja membuang diduga limbah domestik ke badan jalan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, Janton Silaban SH.SIK.MKP., diminta menindak lanjuti temuan KPI cabang pelabuhan Belawan Sumatera yang viral di beberapa portal media online terkait PT Belawan Indah membuang limbah cair secara jelas ke badan jalan dan PT STTC diduga menutup saluran Drainase.

KPI Belawan Sumatera berharap Kapolres Pelabuhan Belawan dapat menindak lanjuti berita tersebut dengan menerbitkan surat perintah untuk penyelidikan dan penyidikan ke Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Hal ini secara regulasi diatur secara tegas dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, dan di breakdown sebagai UU organik pada Pasal 65 UULH bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca Juga  Masyarakat Harap Waspada Penipuan Berkedok Transfer Dana Elektrik

Pemerintah Daerah/Kota dan APH hendaknya tidak tutup mata dengan berbagai aktivitas perusahaan yang secara sengaja mengakibatkan pencemaran dan pengrusakan fasilitas umum milik negara.

“Tentunya, Persoalan lingkungan hidup menjadi hal yang sangat penting, masyarakat berhak untuk hidup tenang dan nyaman serta terhindar dari berbagai penyakit. Atau kata lainnya masyarakat berhak hidup tanpa pencemaran,” ungkap Ketua KPI Belawan Sumatera Utara Rudi Hartono

Diduga Pipa Pembuangan Limbah Domestik PT Belawan Indah Tampak Ditutupi Seorang Pekerja

Pemda dan Aparat Penegak Hukum mesti tegas, apakah perusahaan itu sudah memiliki instrumen untuk mengatasi jika terjadi pencemaran. Kata Rudi Hartono kepada wartawan media online newskabarindonesia.com.

“Tentu Pemda dan APH juga harus bisa memastikan mengantongi perizinan AMDAL atau tidak kalau sudah sesuai dengan aturan yang berlaku pemda tegaskan bahwa pemerintah menjamin tidak akan terjadi pencemaran lingkungan sebagaimana di khawatirkan masyarakat”.

Sementara ini, masyarakat jangan dibiarkan berasumsi sendiri tampa ada kepastian dari Pemerintah dan APH yang mempunyai kewenangan. Sebagaimana kita pahami bersama bahwa pelaku pencemaran lingkungan hukumannya tidak main-main.

Baca Juga  Jelang Natal dan Tahun Baru, PT Prima Indonesia Logistik Pastikan Operasional Tetap Berjalan

Masih Rudi Hartono, dalam ilmu hukum pidana dikenal beberapa jenis tindak pidana diantaranya adalah delik formil yaitu delik yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang dan ancaman pidana.

Pada Pasal 41 UULH dengan tegas menyatakan Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Lima ratus juta rupiah.

“Selanjutnya jika ada yang mati akibat pencemaran itu diancam penjara paling lama 15 tahun dan denda,” terang Ketua KPI Belawan Sumatera Utara Rudi Hartono

Lebih lanjut, Penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan cara yang telah di tentukan dalam berbagai ketentuan Lingkungan Hidup.

“Lalu, Perusahaan berkewajiban melakukan pemulihan atau re mediasi fungsi lingkungan tersebut menjadi normal kembali”, Ungkap Rudi Hartono

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *