JAKARTA – newskabarindonesia.com: INDONESIA Corruption Watch (ICW) membandingkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisan, dan kejaksaan sepanjang tahun 2020.
Kejaksaan merupakan juara satu dalam menyelamatkan kerugian negara. “Kerugian negara yang diselamatkan kejaksaan pada tahun 2020 mencapai Rp. 17,5 triliun,” kata peneliti dari ICW Wana Alamsyah melalui telekonferensi di Jakarta, Minggu (18/4).
Wana mengatakan sepanjang tahun 2020, Korps Adhyaksa telah menangani 259 kasus rasuah di Indonesia.
Kemudian, Kejaksaan juga sudah menetapkan 505 tersangka dalam kasus korupsi di sepanjang tahun 2020. KPK menyusul di posisi kedua sebagai instansi yang paling banyak menyelamatkan kerugian negara pada 2020.
Lembaga Antikorupsi telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 805 dari tindakan rasuah di sepanjang tahun 2020. Meski ada di posisi tengah.
Selanjutnya, KPK melakukan penanganan kasus paling sedikit dibanding kepolisian dan kejaksaan. KPK hanya menangani 15 kasus dan menetapkan 75 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi sepanjang 2020.
Kemudian, Kepolisian menjadi instansi yang paling sedikit dengan menyelamatkan kerugian negara dari kasus korupsi pada tahun 2020.
Korps Bhayangkara hanya menyelamatkan Rp. 219 uang negara dari tindakan korupsi. “Polisi menangani 170 kasus dan menetapkan 295 tersangka korupsi pada 2020,” ujar Wana
(Rikcy)









