Tak Berkategori

Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri

Newskabarindonesia.com (lamsel) Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Keuangan Desa tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Yang dilaksanakan di aula kantor camat setempat, Kamis (15/5/2025).

 

Plt.Inspektur Lampung Selatan, H. Anton Carmana SE, yang diwakilkan oleh Irban Pembantu Wilayah I Zulfikar S.Kom, M.M, menyebut, dilakukannya pengawasan karena ada kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan baik dalam bentuk monitoring, evaluasi maupun audit salah satunya audit kinerja pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

” Hari ini kita memberikan sosialisasi terkait bagaimana laporan pertanggungjawaban BUMDES yang baik dari sisi peraturan perundangan-undangan yang berlaku,”

Baca Juga  ASDP Siapkan 57 Kapal untuk Layani Arus Lebaran Lintas Merak-Bakauheni

“Dan selain itu pihak inspektorat juga melakukan sosialisasi desa anti korupsi, karena hal tersebut saat ini tengah dicanangkan oleh Inspektorat Lampung Selatan.”Ungkapnya.

Harapan Inspektorat dengan adanya kegiatan sosialisasi hari ini, bendahara dan kepala desa semakin memahami tentang laporan pertanggungjawaban yang baik dan benar supaya tidak bermasalah dikemudian hari.

” Harapannya jangan sampai ada permasalahan dikemudian hari yang bisa menjadi temuan baik itu temuan inspektorat atau temuan aparat penegak hukum,” Tutupnya.

Sementara itu, Camat Penengahan Syaifulloh Spd.Mpd. Sangat mengapresiasi, atas kegiatan yang dilaksanakan oleh Inspektiorat lamsel di wilayah yang dipimpin nya.

Baca Juga  IMG-20240613-WA0014

Menurut Syaifulloh, kegiatan seperti ini sangat penting, karena pemerintah desa terutama kepala desa dan bendahara harus lebih bisa memahami tentang cara pengelolaan keuangan dan membuat laporan pertanggungjawaban yang baik dan benar, tujuannya supaya tidak tersandung masalah dikemudian hari.

” Kegiatan seperti ini sangatlah bagus, karena kami yang ada di kecamatan dan desa akan lebih bisa memahami tentang tatacara pengelolaan keuangan desa dan tentang cara pembuatan SPJ yang baik dan benar,” Tukasnya. (Red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *