Home / Apakabar INDONESIA

Selasa, 4 Januari 2022 - 15:46 WIB

KETUA TIM INVESTIGASI LSM TIPIKOR KRIMINALITAS MENDESAK MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN RI SEGERA COPOT KEPALA PSDKP BELAWAN DAN KEPALA PPS BELAWAN

BELAWAN – newskabarindonesia.com: Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan dan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) dinilai lambat dalam penindakan alat tangkap yang dilarang oleh Pemerintah di wilayah kerjanya.

Dalam pantauan awak media di lapangan, dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) kini sebagai tempat bersandarnya kapal pukat trawl, pukat harimau, pukat tarek dua.

Sangat disayangkan, Kepala  Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan (PSDKP) hingga saat ini tidak berhasil dikonfirmasi, karena sedang berada diluar kantor, ucap security. Selasa (4/1/2022).

Diduga aktivitias di Gabion Belawan tersebut tidak mempunyai izin sesuai dengan Kepmen no 5 tahun 2015 tentang larangan kapal pukat lingkung, pukat hariamu, pukat trawl, pukat tarek dua, dll nya.

Baca Juga  DPPPA Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Penyusunan KIE

Sementara itu Ketua tim investigasi LSM TIPIKOR KRIMINALITAS Kota Medan, Erwin Librandi Tambunan mendesak agar Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia segera mengganti Kepala Kantor Stasiun PSDKP Belawan sekaligus Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) karena dinilai tidak berbobot.

Erwin L Tambunan selaku Ketua Tim Investigasi LSM Tipikor Kriminalitas sangat kecewa atas kinerja Kepala Stasiun PSDKP dan Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) karena melakukan pembiaran terhadap alat tangkap pukat trawl yang semakin merajalela di Gabion Belawan.

“PSDKP Belawan dinilai tidak mampu bekerja sama memberatas alat tangkap yang dilarang pemerintah,” ucap Ketua Tim Investigasi LSM Tipikor Kriminalitas Kota Medan.

Baca Juga  Pelindo Group & FKS Group Sinergi Kembangkan Program Pemberdayaan Masyarakat 

Akibat alat tangkap yang dilarang pemerintah masih terus beroperasi di Gabion Belawan berdampak pada masyarakat nelayan kecil yang menderita atas ulah tersebut.

Sekarang ini, rumah-rumah ikan kemungkinan sudah tidak ada lagi sehingga ikan menjadi sulit dicari oleh nelayan kecil. Oleh karena itu,  LSM TIPIKOR berharap agar alat tangkap yang dilarang pemerintah segera ditertibkan (dibasmi).

Kemudian, bagi pengusaha dapat dikenakan sangsi hukum sesuai dengan Undang Undang yang berlaku dan jangan tutup mata aparatur negara. Cetusnya Ketua tim investigasi LSM Tipikor Kriminalitas.

(Rikcy) 

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

PD TIDAR Sumut Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang Desa Yukka Tapanuli Tengah

Apakabar INDONESIA

Jelang Natal dan Tahun Baru, PT Prima Indonesia Logistik Pastikan Operasional Tetap Berjalan

Apakabar INDONESIA

Lahan Parkir Rumah Sakit Prima Husada Cipta PHC (Pelindo) Medan Amburadul

Apakabar INDONESIA

Pelindo Dukung Pengiriman Cadangan Beras Pemerintah ke Pulau Nias

Apakabar INDONESIA

Penumpang Natal 2025, Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kesiapan Terminal Bandar Deli Belawan

Apakabar INDONESIA

BNCT Perkuat Sinergi Stakeholder Tingkatkan Kesiapsiagaan Tanggap Darurat di Pelabuhan Belawan

Apakabar INDONESIA

BNCT dan Sei Mangkei Dry Port Teken MoU Perkuat Konektivitas Logistik Sumatera Utara

Apakabar INDONESIA

527 Wisudawan Universitas Tjut Nyak Dhien Medan (UTND) Wisuda di Tiara Convention Center Medan