Hukum dan Kriminal

Lagi, Pria Terduga Pelaku Judi Tebak Angka

Labuhanbatu-newskabarindonesia.com. : Satreskrim Polres Labuhanbatu kembali mengamankan satu orang laki – laki, diduga melakukan tindak pidana perjudian tebak angka jenis Togel Singapura di Jalan Lintas Ajamu Kilometer 9 Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (11/11/2020) sekira pukul 15.30 Wib.

pelaku berinisial SPS (40) warga Km 14 Desa Sitarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 buah buku block notes berisikan angka – angka pasangan judi Togel Singapura, 1 buah pulpen warna hitam, 1 unit handphone Nokia warna hitam putih, dan Uang tunai Rp.196.000.

Baca Juga  6 Kasus Kriminal di Ungkap AKBP Josua Tampubolon Diantaranya Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur dan Pengebor Pipa Minyak Pertamina

penangkapan berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik perjudian tebak angka jenis Togel Singapura di sebuah warung kopi, di jalan Lintas Ajamu.

Mendapat info tersebut, Tim I Tekab Unit Resum dipimpin Kanit Resum Iptu SM Lumban Gaol langsung turun ke lokasi, dan sesampainya di lokasi, tim berhasil mengamankan satu orang laki – laki berinisial SPS (40). Ungkap kasat reskrim
(A.lubis/red)

Baca Juga  Tak Terima Institusi Negara Direndahkan Petugas DLH Kota Medan Bakal Laporkan Acai Ke Polda Sumut

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku mendapat upah sebesar 20 persen dari setiap pasangan angka,” ujar Kasat.

Selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *