Lapas Narkotika Usulkan Ratusan Warga Binaan Terima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2024
Newskabarindonesia.com,Bandar Lampung, Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Narkotika Bandar Lampung Telah Mengusulkan Ratusan Narapidana Untuk Mendapatkan Remisi khusus Keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024.
Kepala Lapas Narkotika kelas 11 A Bandar Lampung Ade Kusmanto Mengungkapkan Proses Pengusulan Saat Ini Masih Dalam Tahapan Verifikasi Besaran Remisi Yang Diusulkan Bagi Masing-masing Narapidana Mulai Dari 15 Hari,1 Bulan,1 Bulan 15 Hari,Hingga 2 Bulan.
Sejumlah 694 Orang Warga Binaan Telah Kita Usulkan Dapat Remisi Khusul Atau Pengurangan Sebagai Masa Hukuman Ke Direktorat Jenderal Pemasarakatan Kemenkumham RI Melalui Sistem Database Pemasarakatan (SDP) Ujarnya Jumat (5-4-2024).
Kalapas Menjelaskan Sesuai Pasal 10 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasarakatan Bahwa Setiap Narapidana Tampa Terkecuali Mendapatkan Remisi Asalkan Telah Memenuhi Syarat Yang Di Tentukan.
Tidak Ada Pengecualian Asalkan Memenuhi Syarat Sesuai Undang-Undang Pasti Di Usulkan. Seluruh Proses Pengusulan Juga Sebelumnya Telah Melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) Oleh Tim Asesemen. Tegasnya.
Syarat Warga Binaan Yang Diusulkan Merupakan Warga Binaan Yang Telah Menunjukan Perubahan Sikap Dan Perilaku Ke Arah Yang Lebih Baik Selama Menjalani Masa Hukuman.
Yang Pasti Juga Warga Binaan Aktif Mengikuti Program Pembinaan Kepribadian Maupun Kemandirian Serta Telah Memenuhi Syarat Administratif Dan Substansif.Jelasnya.
Selanjutnya Surat Keputusan (SK)Remisi Hari Raya Idul Fitri Biasanya Terbit Paling Lambat H-1.
Penyerahan Sk Di Laksanakan Di Hari H. Saat Ini Usulan Remisi Dari Setiap Lapas Maupun Rutan Di Seluruh Indonesia Masiah Dalam Tahap Verifikasi Pihak DitjenPas, Tandasnya .



















