Labuhanbatu – newskabarindonesia.com: Terkait gugatan hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang dilakukan pasangan calon (paslon) Erik Adtrada Ritonga – Elya Rosa Siregar (ERA), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu sebagai pihak tergugat (termohon), menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
Pihak KPU Labuhanbatu masih menunggu salinan lengkap isi gugatan tersebut dan mengenai penasehat hukum/advokat yang akan mendampingi KPU Labuhanbatu dalam menghadapi persidangan ini belum memutuskan. “Bisa dari dalam (internal), bisa juga dari luar (eksternal). Tapi biasanya nanti ada partisipan,” Demikian dikatakan Wahyudi, Ketua KPU Labuhanbatu, saat dikonfirmasi awak media kompaspos.com, Sabtu (19/12/2020).
Sementara diberitakan paslon ERA telah mendaftarkan permohonan (gugatan) ke MK terkait keputusan KPU Labuhanbatu yang menetapkan paslon Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar (ASRI) sebagai pemenang Pilkada Labuhanbatu 2020. Dalam permohonan itu, disebutkan beberapa bentuk kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Labuhanbatu pada 9 Desember yang lalu. Antara lain adanya pemilih ganda, keberpihakan penyelengara Pilkada (KPU maupun pelaksana teknis dibawah naungan KPU) serta keterlibatan aparatur negara yang menguntungkan salah satu paslon.
Ketum Dewan Pimpinan Pusat LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign “CIFOR” melalui Sekjennya, Ismail Alex, MI Perangin-Angin enggan menyikapi mengenai informasi dari viralnya pemberitaan gugatan yaitu adanya pemilih ganda, keberpihakan penyelengara Pilkada (KPU maupun pelaksana teknis dibawah naungan KPU) serta keterlibatan aparatur negara yang menguntungkan salah satu paslon dan tudingan adanya mempertanyakan kinerja KPU Labuhanbatu katanya menurunkan 1.061 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang berakhir 13 Agustus 2020. Namun Pengguna E KTP mencapai 6.735 dalam Pilkada Labuhanbatu 09 Desember 2020 kemarin. Rabu (23/12/2020).
Sekedar mengingatkan Kemendagri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan mengatakan orang yang menyebarluaskan data kependudukan akan terkena sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta dan tidak boleh ada orang atau lembaga yang menyebar data. Jadi LSM CIFOR ingatkan penyelenggara pilkada serentak 2020 wajib lindungi keamanan data pribadi pemilih. Karena aturan ini tertuang dalam UU No 24 Thn 2013 tentang Perubahan terhadap UU No 23 thn 2006 Tentang Adminustrasi Publik. Kata Ismail Alex
Menurut Ismail Alex, DPP LSM CIFOR, KPU Labuhanbatu bersama jajarannya di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap konsisten menerapkan aturan wajib penunjukkan KTP elektronik pemilih saat pencoblosan dan KPU Labuhanbatu pasti sosialisasikan aturan kepada tim paslon. Oleh ketentuan kondisi di mana seadainya pemlih itu terdaftar dalam DPT, membawa C6, tetapi tidak membawa KTP eletronik atau Suket dengan alasan hilang atau rusak, ini sebagai petugas KPPS pasti mereka akan konsisten untuk menegakkan aturan.
“Aturan dimaksud berupa Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 7 ayat (2) menyebutkan, Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih menunjukkan formulir Model C6-KWK dan wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan Kepada KPPS.
”Sedangkan ayat (3), dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan. KPU dan jajarannya, terutama Kelomnpok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus bijaksana, sebab ini masih kontradiktif dan bisa dipermasalahkan oleh lembaga pengawasan, baik oleh Bawaslu, Panwaslu maupun jajarannya.
Namun, akui Ismail Alex, penegakan aturan ini akan dinilai bisa dinilai melanggar hak konstitusional warga negara dalam memilih. Olehnya itu, penyelenggara pilkada serentak 2020 yaitu KPU Labuhanbatu, Bawaslu, Panwaslu maupun jajarannya pastilah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta lembaga pengawsan formal maupun pemantau untuk menyamakan persepsi tertang wajib melindungi keamanan mengenai data pribadi pemilih masyarakat Labuhanbatu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tujuannya agar ada penyamaan persepsi dan juga agar tim bisa menyampaikan secara intensif kepada pendukung pasangan calon. Bahwa, mereka ke TPS, harus membawa TPS harus membawa KTP elektronik atau Suket disamping C6. Tidak cukup hanya terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap),” ujarnya
DPP LSM CIFOR mengingatkan KPU Labuhanbatu sebagai penyelenggara pilkada serentak 2020 jajarannya dan lembaga pengawsan formal maupun pemantau untuk menyamakan persepsi tertang wajib melindungi keamanan mengenai data pribadi pemilih masyarakat Labuhanbatu asas rahasia dan adil bagi pemilih. Karena Ismail Alex berpendapat bahwa perlidungan terhadap data pribadi pemilih menjamin asas rahasia dan adil bagi pemilih.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bawa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Artinya, penyelenggara pemilu memastikan kerahasiaan data pribadi pemilih sehingga pemilih terlindungi dari penyalahgunaan data pribadi yang dikumpulkan oleh penyelenggara pemilu.
“Proteksi data pemilih menghasilkan rasa aman. Ketika masyarakat yakin datanya aman, dia akan yakin pula dia telah diperlakukan secara adil karena data yang dia berikan ke otoritas tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan ilegal. Jika pemilih merasa tak aman, pemilih kemungkinan akan bersikap kurang kooperatif selama proses pemilihan.
Oleh karena itu, Sekjen DPP LSM CIFOR, Ismail Alex, MI Perangin-Angin meminta agar KPU Labuhbatu merahasiakan data pribadi pemilih di setiap kegiatan publikasi data pemilih,” cetusnya kembali.
Ketika data pemilih itu diekspos di kelurahan secara terbuka, ada orang yang foto data itu untuk kebutuhan marketing dan lain-lain. Itu pernah terjadi. Jangan sampai terulang karena kalau pemilih merasa tidak aman, bisa diikuti respon, dia kurang kooperatif dalam proses pemilihan. Katanya
“Selaku pengiat anti korupsi DPP LSM CIFOR tidak focus peroleh suara pemilihan melalui DPT atau E-KTP tapi kami telah memerintahkan Tim Investigasi dan Monitoring LSM CIFOR lebih focus penyidikan terbatas diantanya : penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, penggelapan, investigasi, suap, mar up, markus, pemantauan seluruh pengeluaran anggaran biaya pemerintah dalam Pilkada Serentak tahun 2020 ini dan kinerja penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu, Panwaslu maupun jajarannya,” ucapnya.
Disisi lain, Ketua Media Center Labuhanbatu Junaidi Marpuang yang mana merupakan Ketua Pemenangan ASRI JITU menambahkan, sejumlah prinsip itu antara lain, pertama, pembatasan tujuan yang spesifik, eksplisit, dan sah. Data pribadi dalam DPT hanya boleh diproses untuk tujuan tertentu (yaitu untuk menjamin akurasi data pemilih) yang harus dikomunkasikan pada subjek data.
Kedua, minimisasi data, Penyelenggara pemilu sebagai pengendali data hanya mengumpulkan, menyimpan, dan memproses data yang relevan dan terbatas pada hal yang diperlukan dan berkaitan dengan tujuan. Selanjutnya, ketiga, pembatasan penyimpanan. Penyelenggara pemilu sebagai pengendali data harus menentukan batas waktu penyimpanan dan penghapusan data pribadi. Data pribadi di DPT disimpan selama masih diperlukan untuk mencapai tujuan. katanya
Keempat, perlindungan kerahasiaan. Penyelenggara pemilu harus memastikan kerahasiaan data pribadi dengan menerapkan langkah teknis yang memadai seperti pseudonymization dan enkripsi untuk melindungi keamanan penyimpanan data. Penyelenggara pemilu, dalam hal ini pengawas pemilu, juga harus menyiapkan sistem pengawasan secara teratur terhadap perlindungan data pribadi serta menyiapkan prosedur pelaporan dan penyelesaian jika ditemukan kebocoran data pribadi.
“Prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi ini harus diadopsi di dalam Undang-undang Pemilu dan diselaraskan dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Dengan itu, KPU bisa mengatur langkah-langkah teknis yang memadai untuk melindungi data pribadi pemilih dari eksploitasi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk tujuan yang tidak semestinya,” pungkas mengakhiri.
(tim)

















