Hukum dan Kriminal Kabar Daerah Medan

Pemasok BBM Solar Diduga Ilegal Marak di Gabion, Kepala PPS Belawan Sulit Dikonfirmasi Wartawan

BELAWANnewskabarindonesia.com: Hingga kini, pemasok Bahan Bakar Minyak solar tanpa dokumen lengkap kian hari kian menjamur di Gabion, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan sulit di konfirmasi wartawan.

Adapun pengangkutan transportir warna biru putih tanpa bertulis call center pertamina dan kendaraan yang telah dimodif seperti mobil pick up muatan fiber berisikan BBM solar yang leluasa keluar dan masuk melalui pintu utama PPS Belawan.

Informasi yang berhasil dikutip wartawan di dalam kawasan PPS Belawan saat ini BBM bersubsidi tidak mudah lagi diperoleh. Sebab rekomendasi BBM kini dikeluarkan oleh dinas kelautan dan perikanan Prov Sumatera Utara.

Saat bincang bincang dengan sumber yang enggan disebut namanya saat diwarung kopi didalam kawasan PPS Belawan mengatakan sesuai permen KP No 29 tahun 2020 tentang pencabutan Permen KP No 13 tahun 2015 maka seluruh UPT KKP tidak bisa lagi mengeluarkan surat rekomendasi BBM.

Baca Juga  Pelaku Pencurian dan Kekerasan di PT. Indomarco di Ungkap Polisi

“Bahwa penerbitan rekomendasi BBM dimulai tanggal 1 desember 2022 oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara,” Terangnya sumber .

Kemudian, Saat ini kapal kapal yang akan mendapatkan BBM solar bersubsidi semua didata oleh syahbandar PPS Belawan dan para nelayan atau pemilik kapal diminta untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena itu, BBM solar untuk kebutuhan kapal kapal ikan didalam Gabion PPS Belawan sulit diperoleh. Makanya pemasok BBM solar kian ramai memanfaatkan situasi datang menjual BBM solar yang diragukan kualitas mutunya. Terangnya sumber

Dalam hal ini, Pemerintah melalui Kementerian ESDM segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menertibkan maraknya pemasok BBM solar ilegal didalam kawasan PPS Belawan termasuk yang menggunakan nama Pertamina.

Masih kata sumber, Ia menilai kehadiran Satgas sangat penting dan mendesak karena hingga saat ini tidak ada institusi yang merasa bertanggung jawab terhadap maraknya pemasok BBM solar yang sangat di ragukan kualitas mutunya datang ke Gabion Belawan.

Baca Juga  Satreskrim Tangkap Pelaku Pembacok Mantan Istrinya

Untuk itu, Pemerintah memang perlu menindak tegas. Karena mereka bukan agen atau penyalur yang memang memiliki aturan dan aktivitas tersebut melanggar UU Migas.

Disamping itu, Pertamina Patra Niaga harus mengawal secara ketat BBM bersubsidi yang disalurkan secara tepat sasaran, dan apabila ditemukan indikasi unsur pidana maupun penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tuturnya sumber

Menurut Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Sangat disayangkan, Kepala PPS Belawan, Kepala Syahbandaran PPS Belawan dan Sub Syahbandaran PPS Belawan di konfirmasi tidak berada di kantor,” Ujar security PPS Belawan pada wartawan Senin (20/2/2023).

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *