MEDAN – newskabarindonesia.com: Mobil box BK 8730 GA pengangkutan puluhan gas elpiji 12 kg lalu lalang beroperasi di Jalan Raya Yos Sudarso Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan menjadi tuai sorotan publik diduga tak miliki izin dokumen yang valid, Selasa (10/6/2025).
Amatan tim media dilapangan, kendaraan mobil box pengangkutan gas elpiji 12 kg itu melintas di Jl. Yos Sudarso Pekan Labuhan dengan kecepatan diatas 60 KM menjadi perhatian pengguna jalan dan masyarakat.
Dikatakan seorang warga bahwa setiap pengangkutan gas elpiji miliki prosedur izin yang harus diikuti untuk memastikan keamanan dan legalitas pengangkutan.
Misalnya, pengangkutan gas elpiji 12 kg harus dilakukan dengan kendaraan khusus dilengkapi dokumen pengiriman memuat tabung gas elpiji tersebut.
Adapun poin penting izin pengangkutan gas elpiji 12 kg bahwa Kendaraan Khusus Pengangkutan Elpiji harus menggunakan kendaraan yang memenuhi standar keselamatan, seperti truk atau kendaraan bermotor dengan bak tertutup yang kuat dan aman untuk membawa tabung Elpiji.
Kemudian, dokumen pengiriman yang valid, seperti izin edar dan surat jalan, harus tersedia saat pengangkutan sehingga juga menghindari benturan yang dapat merusak tabung.
Sumber enggan disebut nama kepada media Mengapa izin pengangkutan Elpiji penting apalagi elpiji 12 kg merupakan zat yang mudah meledak dan berpotensi untuk menimbulkan bahaya.
Semoga izin dan prosedur pengangkutan yang benar bertujuan untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan memastikan keamanan transportasi. Pungkas sumber
Pihak kepolisian dapat melakukan razia kendaraan pengangkutan gas elpiji apakah sesuai perosedur bila dokumen tidak valid tanpa izin dapat menimbulkan sanki hukum.
Ketika dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edward Simanjuntak belum memberikan informasi hingga berita terbit.
(Rikcy)