Apakabar INDONESIA

Pass Pelabuhan Bukan Tarif Parkir Melainkan Identification Code

BELAWANnewskabarindonesia.com: Atas tudingan dan komplain disebut biaya karcis masuk Pelabuhan Restricted Area untuk kendaraan roda empat maupun roda dua di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan tersebut bukan biaya parkir, Jumat (26/4/2024).

Humas PT Pelindo Regional 1 Cabang Belawan, Sabtia menjelaskan tudingan dan komplain masyarakat atas tarif pass masuk kepelabuhan Terminal Penumpang Bandar Deli.

Sabtia menerangkan Pelabuhan Belawan merupakan suatu area terbatas bagi kendaraan roda dua maupun roda empat bila masuk ke Terminal Penumpang Bandar Deli.

“Area terbatas diperuntukan bagi penumpang yang menggunakan moda jasa transportasi kapal laut maupun kegiatan bongkar muat barang”.

“Karcis masuk Pelabuhan Belawan diterima bagi setiap pengendara baik roda empat maupun roda dua merupakan pass masuk”.

Sehingga tidak semua orang bisa leluasa masuk ke dalam Pelabuhan artinya mereka yang memiliki kepentingan diperbolehkan masuk di pelabuhan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Humas PT Pelindo Regional 1 Belawan, Sabtia. Ia menegaskan pass masuk yang diberlakukan bukanlah biaya parkir.

Mengenai biaya pass masuk Pelabuhan Belawan sudah diberlakukan sejak Tahun 2013 yang berfungsi untuk pendeteksian orang keluar masuk pelabuhan.

Hal itu merupakan bagian implementasi terhadap Kode Keamanan Internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan (The International Ship and Port Facility Security Code-ISPS Code).

Tujuannya meningkatkan kepuasan pelanggan dan memberikan jaminan keamanan, kenyamanan melalui sektor bisnis sekaligus jaminan keselamatan bagi pekerja maupun lingkungan kerja area Pelabuhan Belawan. Katanya

Baca Juga  Kakanwil Kemenkumham Sumut Monitoring di Kantor Imigrasi Belawan, Pelayanan Secara Humanis Tanpa Ada Pungli

Akan masuk ke dalam kawasan Pelabuhan Belawan maka wajib memiliki tanda masuk disebut tanda (Pass). Dengan menerapkan prosedur izin masuk berdasarkan ID Code sesuai Port Facility Security Plan (PFSP) yang dikeluarkan oleh Pelindo atas rekomendasi regulator.

Sambung Sabtia, Humas PT Pelindo Regional 1 Cabang Belawan menerangkan dalam rincian pas harian untuk orang, per orang dengan sekali masuk ditetapkan tarif sebesar Rp 5.000.

Sedangkan untuk pas bulanan bagi pekerja di Pelabuhan, per orang per bulan (khusus untuk ke halaman) ditetapkan tarif sebesar Rp 50.000, dan untuk pas tahunan pekerja per orang per tahun ditetapkan tarif sebesar Rp 400.000. Untuk ke Dermaga ditetapkan tarif sebesar Rp.500.000, dan untuk ke kapal ditetapkan tarif sebesar Rp 600.000.

Bagi pas kendaraan harian per kendaraan berikut pengemudi dan kenek sekali masuk telah ditetapkan tarif sebesar Rp.15.000, untuk Trailler/Truk/Truk Gandeng/Bus/Sedan/Minibus/Pick Up dan sejenisnya.

“Sedangkan untuk sepeda motor/becak dan sejenisnya telah ditetapkan tarif sebesar Rp 10.000, pas harian per kendaraan berikut pengemudi.” Terang Sabtia

Dengan tarif-tarif tersebut sesuai peraturan Direksi Pelindo yang telah ditetapkan berdasarkan kebutuhan biaya dan lainnya telah berlaku hampir 11 tahun.

Sementara ini belum ada peraturan yang baru terkait tarif pas masuk pelabuhan, tapi melalui pembayarannya yang berbeda. Dulu menggunakan uang tunai, sekarang non tunai menggunakan uang elektronik.

Baca Juga  Wahrul Fauzi Silalahi Serahkan Bantuan Mesin Pengering Jagung

PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 Belawan terus berupaya meningkatkan palayanan dalam mewujudkan Pelabuhan Belawan bersih tanpa korupsi, membangun, memperbaiki dan memperkuat integritas kepelabuhanan dalam proses bisnis dan mempermudah kebutuhan pelanggan serta memajukan perekonomian masyarakat.

Disela sela kegiatan saat kapal penumpang, saat ditemui tim media Pasaoran pengguna jasa hendak masuk ke pelabuhan dengan melekatkan E-Pass telah dipersiapkannya.

Bagi pengguna jasa di pelabuhan memiliki 2 unit card berbeda yaitu Id Card sebagai Indentification Code. Lalu pass kendaraan menggunakan E-Toll untuk kendaraan akan melakukan kegiatan di wilayah Restricted Area,” Kata Pasaoran

Maka kedua ID Card tersebut ter registrasi malalui kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan (KSOP) atas dasar kelengkapan perusahaan dan penggunaan kendaraan transportasi dalam melakukan kegiatan di area pelabuhan.

“Pasaoran si pengguna jasa di pelabuhan, pass pelabuhan ada 2 jenis card berbeda pertama pass individu, kedua pass transportasi yang telah teregistrasi sesuai Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU)”.

“Hasil biaya tarif pass merupakan salah satu pemasukkan PT Pelindo diperuntukkan dana tersebut untuk biaya dalam perawatan jalan, halaman dermaga, gedung/kantor dan lain sebagainya.” Terangnya Pasaoran

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *