Sosialisasi Perda Covid-19, Mingrum Gumay Ingatkan Masyarakat Lamteng Tetap Patuhi Prokes
Secara kontinu sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung terus melakukan rutinitasnya menyapa, dan menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Salah satu upaya yang dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Provinsi Lampung melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 19.
Sejak 21-23 Mei 2021, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay juga memiliki tanggung jawab penuh akan keselamatan, kesehatan dari seluruh masyarakat Lampung tanpa terkecuali, gencar turun ke masyarakat agar penyebaran virus corona dapat diminimalisir.
“Saya menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, baik pemuda, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan seluruhnya, ditengah pandemi Covid-19 ini, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian guna pencegahan penularan, ini penting,” kata Mingrum, di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, Jumat (21/5/2021).
Lebih lanjut, Sekretaris DPD PDIP Lampung itu mengungkapkan bahwa saat ini legislatif bersama ekskutif sudah memiliki Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Mencegah dan Pengendalian Covid-19.
Menurutnya, keberadaan Perda untuk memberikan payung hukum bagi pemerintah dalam menekan dan mengurangi penularan Covid-19 di Provinsi Lampung.
“Nah, peran aktif masyarakat sangat diperlukan. Salah satunya, dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19, serta masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau agar lebih ketat menerapkan protokol kesehatan secara baik,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan di bidang pengawasan, pemerintah melalui perangkat daerah ikut bertangungjawab melakukan pengawasan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sebab, dalam Perda Nomor 3 tahun 2020, diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan Covid-19. “Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum, denda adminitratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” pungkasnya.

















