Hukum dan Kriminal Medan

Terpajang Papan Bunga Florist Raib Lepas Acara Resepsi Pernikahan di Belawan

BELAWANnewskabarindonesia.com: papan bunga Florist raib beberapa waktu lalu di simpang Jalan Citandui Lingkungan 13, Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan mematik amarah pemilik usaha karangan bunga, Selasa (6/6/2023).

Papan bunga berisi selamat terpajang di acara pesta pernikahan pada Sabtu 3 Juni 2023 dan raib Minggu 4 Juni 2023 di Jalan Jawa Lingkungan 13 Belawan Medan Sumatera Utara.

Hingga saat ini papan bunga milik Junaidi Butar Butar warga Bagan Deli tidak diketahui keberadaannya. Sejumlah saksi mata menyebutkan, papan bunga ini sempat diangkut dalam mobil pick up warna hitam di tayang di tempat acara.

Sejumlah pelaku usaha papan bunga menilai, raibnya papan bunga ini merupakan cerminan kegagalan berfikir sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami menyayangkan atas hilangnya papan bunga rekan kami Junaidi Butar Butar ditaksir mengalami kerugian jutaan rupiah atas hilangnya papan bunga tersebut,” kata Rintis Windys Florist Marelan

Baca Juga  Jual Barang Hasil Curian Via Face Book, Pria Asal Lampung Selatan Diringkus Polisi

Kecaman raibnya papan bunga juga dilontarkan Rintis Windys Florist Marelan mengungkapkan, para pelaku usaha papan bunga merupakan penjual jasa.

Dirinya menegaskan, setiap penjual jasa akan melayani apapun sesuai pesanan konsumen.”Kami mengecam atas tindakan yang merugikan bagi penjual jasa.

Junaidi Butar Butar menambahkan selama 10 tahun belakangan belum pernah dengar papan karangan bunga hilang dan diduga saat ini ada penadah yang menampung barang curian papan Bunga, Cecarnya

Meskipun dari kajian hukum, kejadian ini adalah tindak pidana pencurian, sesuai dengan Pasal 362 KUHP. Jika disikapi dengan bijak, Kami harapkan agar papan bunga rekan kami Junaidi Butar Butar di kembalikan.

Baca Juga  LSM Penjara PN "TANTANG" Walikota Medan Pecat Lurah Dan Camat Yang Berani Mainkan Dana Kelurahan

“Oleh sebab itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada pelaku pencurian atau sengaja memindahkan untuk mengembalikan papan bunga kepada pemiliknya,” Terangnya

Jika tetap tidak dikembalikan, sekalian saja dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian, kalo pelakunya ditangkap, pasti penyidik akan melakukan pengembangan, akan semakin jelas, niat dan motivasi pelaku, apakah pelaku melakukan sendiri, atau bersama-sama atau ada yang menyuruh melakukan, itu akan terbongkar, dan semua yang terlibat dapat dipidana, paparnya Junaidi Pemilik Usaha Jasa Papan Bunga Florist Bagan Deli

“Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak yang bertanggung jawab atas raibnya papan bunga milik Junaidi Butar Butar sekitar di Lingkungan 13 Kelurahan Belawan 2 Kecamatan Medan Belawan’.

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *