Kondisi Tumpahan Batu Bara Sebelum Dibersihkan
Hukum dan Kriminal Medan

Tumpahan Batu Bara di Dermaga IKD Pelabuhan Belawan Ancam Keselamatan Pekerja  

BELAWANnewskabarindinesia.com: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KSOP Utama Belawan diminta hentikan sementara aktivitas bongkar muat batu bara melalui PBM PT PIS di dermaga IKD Pelabuhan Belawan diduga cemari lingkungan, Kamis (25/1/2024).

Hasil pantauan, tumpahan batu bara dapat mengancam keselamatan bagi pekerja di dermaga IKD Pelabuhan Belawan.

Seharusnya pihak KSOP Utama Belawan cepat dan tanggap memberikan sanksi tegas kepada PBM PT Putra Indonesia Sentosa di sebut sebut PBM yang melakukan aktivitas bongkar muat batu bara tersebut.

Baca Juga  Walikota Medan Kolaborasi KASAD TNI AD, Jenderal Dudung Jadi Duta Bapak Asuh Anak Stunting

Menurut Pasal 104 UU PPLH, Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Baca Juga  Bobol Rumah Tetangga, Petugas Parkir di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp.3miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

Sementara ini, belum ada pihak KSOP Utama Belawan yang berhasil ditemui hingga berita di terbit.

(Rikcy/tim).

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *