Home / Kabar Daerah

Jumat, 8 Oktober 2021 - 10:01 WIB

Galau Ditinggal Minggat Anak Istri, Suami Bakar Rumah Sendiri

BATUBARA – newskabarindonesia.com: Edan..!! entah syetan apa yang merasuki pria ini, AP warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, karena tega teganya membakar rumah sendiri lantaran ditinggal anak istri.

Keterangan yang diperoleh media ini, Jumat (08/10/2021), aksi bakar rumah sendiri itu, diakui AP karena galau anak istrinya minggat dari kediaman yang mereka huni.

Peristiwanya sendiri terjadi Kamis lalu (30/09) sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Setia Dusun VII Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara.

AP akhirnya diamankan petugas Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara menyusul adanya laporan dari pemilik rumah berdasarkan LP/8/78/1/0021/SPKT.LU/RES BATU BARA/POLDA SUMUT tertanggal 30 September 2021 atas kasus pembakaran rumahnya sendiri.

Baca Juga  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Kasus suami bakar rumah sendiri itu, juga telah diungkap bersama beberapa kasus kriminal lainnya yang dipaparkan Rabu (05/10/2021) oleh Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi SH, MH, dan Kanis Reskrim Polsek Labuhan Ruku

” Saat terjadinya peristiwa itu, pelapor dihubungi oleh anaknya dan memberitahukan bahwa rumahnya (pelapor) telah dibakar AP,” ujar Kapolres.

Kemudian pelapor langsung pulang kerumah, dan apipun sudah berhasil dipadamkan warga setempat.

Saat pelapor masuk kedalam rumah ia melihat sofa, 1 unit kipas angin dan kasur diruang tidur terbakar.

Baca Juga  TNI Angkatan Laut Salurkan Bantuan dan Evakuasi Warga Terisolir Korban Banjir Akibat Jebolnya Tanggul Sungai Citarum

” Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 2.600.000 sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Labuhan Ruku,” jelas Kapolres.

Kemudian, pada hari yang sama sejumlah saksi-saksi bertemu dengan AP sedang duduk di sebuah warung kopi.

Mendapat informasi berharga ini, team Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung turun ke TKP dan mengamankan AP berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, AP dipersangkakan melanggar pasal 187 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

(rikcy/tim)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

PHK Sepihak, PT. Waruna Shipyard Indonesia Mangkir Panggilan Disnaker Kota Medan

Bisnis

PT Prima Indonesia Logistik Resmikan Kantor Perwakilan di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei

Kabar Daerah

Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Gelar Panen Raya Program Pembinaan

Kabar Daerah

Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Dukung Program Ketahanan Pangan

Kabar Daerah

Rutan Kelas I Labuhan Deli Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Menko Tekankan Integritas dan Implementasi KUHP Baru

Kabar Daerah

Budi Yanto SH Bentuk Kepengurusan Forwaka Kejaksaan Belawan

Apakabar INDONESIA

PD TIDAR Sumut Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang Desa Yukka Tapanuli Tengah

Kabar Daerah

Fire Briefing, Direksi PT Prima Indonesia Logistik Berikan Arahan Strategis