Hukum dan Kriminal

Dua Residivis Pengedar Ganja Kembali di Tangkap

Labuhanbatu-newskabarindonesia.com : Melalui Kasatres Narkoba AKP.Martualesi Sitepu,SH.,MH mejelaskan ,tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap kembali dua tersangka Pengedar Narkoba jenis ganja berinisial IPN .Als WANCA. LK (38) Warga Dsn I Sei Sentosa Kec.Panai Hulu Labuhanbatu dan RAS .alias IRUL. Lk (51) Warga Lingkungan Titi Panjang Negri Lama Kec.Bilah Hilir . Minggu 28 Februari 2021 Pukul 16.00 wib.

Dimana kebetulan saat penangkapan ,Kedua tsk sedang mempaketi daun ganja di rumah yang sengaja disewa Wanca di jalan Adam Malik Kel.Padang Bulan Kec.Rantau utara Labuhanbatu ungkap kasat.

Menurut kapolres labuhanbatu AKBP.DENNI KURNIAWAN .SIK MH. melalui kasat narkoba AKP.martualesi Kedua tsk ini sudah menjadi target dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu setelah dari seminggu penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan Team Opsnal Unit 1 BRIPKA Dedi Ritonga setelah melakukan beberapa kali undercover buy akhirnya pada hari minggu berhasil ditangkap dengan penggerebekan dirumah kontrakan Wanca. Ujar nya.

Baca Juga  Diduga Gudang BBM Solar di Pajak Rambe Medan Labuhan Disoroti Warga

Dari hasil penggeledahan badan dan ruangan,petugas berhasil menyita 6 (enam) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis ganja seberat 48 gram netto,1(satu) plastik asoi warna biru yg berisikan narkotika jenis ganja seberat 14.5 gram netto,1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yg berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 gtam netto
-1(satu) buah kaca pirek bekas bakar yg berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram netto,1(satu) buah bong,2 (dua) unit timbangan dan 1(satu) unit handphone merk samsung warna biru

Adapun total daun ganja yang berhasil disita yaitu 62,2 Gram dari Kedua tersangka yang mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari Penyabungan (Mandailing Natal) dari seseorang laki2 yg bernama inisial A merupakan kenalan dari tsk Wanca

Tersangka Wanca juga mengakui sebelumnya membeli ganja tersebut sebanyak 10 kg ,namun sudah habis dijual ecer ke wilayah Padang Lawas Utara sebanyak 8 kg dan sisanya 2kg diecer diwilayah rantau prapat.
Dari setiap kg tersangka menjual /kg seharga 2 juta rupiah.dari hasil penjualan tersangka mendapat keuntungan sebanyak 4 jt rupiah.

Baca Juga  Lahan Pelindo Bakal di Bangun Depo Tanpa PBG Samping Kantor Kejari Belawan Tetap Beraktivitas

Bisnis haram ini sudah berulangkali dilakukan oleh Tersangka WANCA sudah 2 (dua) kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yg sama ,yaitu pada tahun 2010 menjalani hukuman selama 9 tahun,tahun 2017 selama 4 tahun(dijalani 2 tahun)

Sedangakan tersangka IRUL sudah 2 (dua) kali berhadapan dengan hukum perkara yang kepemilikam dsun ganja juga yaitu pada tahun 2010 di vonis 1 tahun 2 bulan dan 2014 divonis 2 tahun (dijalani 1 tahun 4 bulan)

Kasat menegaskan ,Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ( A.lubis/red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *