Hukum dan Kriminal

Kasus Pembunuhan “Syafitri Yani” Warga Bagan Deli, 2 Tersangka Terancam Hukum Berat

BELAWAN – newskabarindonesia.com: Akibat perbuatannya, Dua tersangka kasus pembunuhan seorang perempuan Syafitri Yani (19) warga Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup, Kamis (30/12/2021).

Tidak butuh waktu yang lama,  Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan dua tersangka pria Je (25) dan Ka (28) terlibat dalam kasus pembunuhan yang sempat gegerkan masyarakat Belawan.

Dalam konfrensi press, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat mengatakan bahwa pelaku telah merencanakan niat jahat nya terhadap korban (Syafitri Yani (19)  pada Kamis (16/12/2021) lalu ditempat kediamannya.

Kapolres menjelaskan kejadian itu berawal Ka mengajak Je untuk mencuri di rumah korban yang saat itu sedang sendirian. Karena abangnya sedang melaut dan juga adiknya berada di rumah kerabat mereka. Ulah kedua pria tersebut diketahui, kemudian Ka mencekik korban hingga tidak berdaya.

Baca Juga  Baru Menjabat Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban Ungkap Berbagai Kasus Kriminal

Kemudian kedua pelaku mengambil barang berupa handphone, kalung dan cincin korban. Sebelum meninggalkan lokasi kejadian, Je juga melakukan tindakan tidak senonoh yakni menyetubuhi korban.

Disebutkan menurut pengakuan Je, tindakan tidak senonoh itu dilakukannya karena dendam. Dikatakan, korban tidak bersedia memberikan pinjaman uang serta adanya rasa cemburu karena korban dalam waktu dekat akan menikah dengan pria lain, padahal Je sangat menyukai korban.

Baca Juga  Spesialis Pembongkar Rumah Berhasil Diciduk Tekab Polsek Medan Helvetia

Selanjutnya, beberapa jam setelah peristiwa tersebut, adik korban yang datang ke rumah mereka menemukan Syahfitri Yani dalam kondisi telah meninggal dunia.

Terkait kejadian itu, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan barang bukti berupa sepasang sandal jepit milik seorang tersangka.

Setelah melakukan pengejaran, tersangka Je kemudian diringkus dari tempat persembunyiannya di salah satu lokasi di Kabupaten Batubara. Sedangkan Ka dibekuk dari kawasan Kabupaten Serdang Bedagai. Paparnya AKBP Faisal Rahmat

Guna pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan.

(Rikcy) 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *