Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 31 Desember 2021 - 21:10 WIB

Kasus Pembunuhan “Syafitri Yani” Warga Bagan Deli, 2 Tersangka Terancam Hukum Berat

BELAWAN – newskabarindonesia.com: Akibat perbuatannya, Dua tersangka kasus pembunuhan seorang perempuan Syafitri Yani (19) warga Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup, Kamis (30/12/2021).

Tidak butuh waktu yang lama,  Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan dua tersangka pria Je (25) dan Ka (28) terlibat dalam kasus pembunuhan yang sempat gegerkan masyarakat Belawan.

Dalam konfrensi press, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat mengatakan bahwa pelaku telah merencanakan niat jahat nya terhadap korban (Syafitri Yani (19)  pada Kamis (16/12/2021) lalu ditempat kediamannya.

Kapolres menjelaskan kejadian itu berawal Ka mengajak Je untuk mencuri di rumah korban yang saat itu sedang sendirian. Karena abangnya sedang melaut dan juga adiknya berada di rumah kerabat mereka. Ulah kedua pria tersebut diketahui, kemudian Ka mencekik korban hingga tidak berdaya.

Baca Juga  Warga Sei Mati Kehilangan Sepeda Motor Diparkiran RSU Delima Martubung

Kemudian kedua pelaku mengambil barang berupa handphone, kalung dan cincin korban. Sebelum meninggalkan lokasi kejadian, Je juga melakukan tindakan tidak senonoh yakni menyetubuhi korban.

Disebutkan menurut pengakuan Je, tindakan tidak senonoh itu dilakukannya karena dendam. Dikatakan, korban tidak bersedia memberikan pinjaman uang serta adanya rasa cemburu karena korban dalam waktu dekat akan menikah dengan pria lain, padahal Je sangat menyukai korban.

Baca Juga  Tanpa STID, Eks Ketua ISEB Desak Dirjen Perhubungan Laut Evaluasi Kinerja Pejabat KSOP Utama Belawan

Selanjutnya, beberapa jam setelah peristiwa tersebut, adik korban yang datang ke rumah mereka menemukan Syahfitri Yani dalam kondisi telah meninggal dunia.

Terkait kejadian itu, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan barang bukti berupa sepasang sandal jepit milik seorang tersangka.

Setelah melakukan pengejaran, tersangka Je kemudian diringkus dari tempat persembunyiannya di salah satu lokasi di Kabupaten Batubara. Sedangkan Ka dibekuk dari kawasan Kabupaten Serdang Bedagai. Paparnya AKBP Faisal Rahmat

Guna pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan.

(Rikcy) 

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Fajar dan Syahroni Diduga Pemasok BBM Solar Ilegal di Gabion Belawan Yang Kebal Hukum

Hukum dan Kriminal

PHK Sepihak, PT. Waruna Shipyard Indonesia Mangkir Panggilan Disnaker Kota Medan

Hukum dan Kriminal

Tokoh Pemuda Belawan, Adli Azhari Cukup Acara Seremonial Minta Kapolres Belawan Gercep Atasi Tindakan Kriminal

Hukum dan Kriminal

Bus TNI AL Belawan Lakalantas di Jalan Tol Tanjung Mulia KM 9, Personil di Evakuasi

Hukum dan Kriminal

Dihari Anti Korupsi Sedunia: Kejari Belawan, Yusuf Darmaputra Gelar Pemusnahan Barang Bukti Inkracht 

Hukum dan Kriminal

Jaga Laut Indonesia, Kodaeral I Musnahkan 41,7 Kg Ketamine

Hukum dan Kriminal

AS Lubis, Remaja Dianiaya Saat Bantu Korban Banjir Lapor Polisi

Apakabar INDONESIA

Rudi Hartono Ketua KPI Cabang Belawan Harapkan Kesejahteraan Awa Kapal Ikan di Gabion