Hukum dan Kriminal Kabar Daerah

Dituduh Selingkuh, IRT Penganiaya Kedua Anak Kandungnya Mendekam di Sel Polres Belawan

BELAWAN – newskabarindonesia.com: Sat Reskrim Polres Pelabuhan belawan berhasil mengamankan tersangka ibu rumah tangga yaitu DPS (28) warga kampung kurnia, Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan belawan. Jumat (17/6/2022).

Tersangka DPS (28) ditahan pihak kepolisian Polres Pelabuhan belawan atas video viral di medsos tersangka sedang melakukan penganiayan terhadap kedua anak kandungnya.

Kedua anak kandungnya, Khairul Al Hakim (4 thn) dan Arfa Pranata (1.10) dianiya ibu kandungnya DPS (28 thn) viral dimedsos.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, S.I.K., SH., MH menyampaikan, dalam konfrensi pers bahwa pada hari Kamis (9/6) sekitar pukul 20.00 Wib pelaku dan suaminya Ali merupakan napi Lapas Labuhan Deli kasus pengedar narkoba berkomunikasi via hp.

Baca Juga  Pelajar Tewas Tergilas Truk Pertamina

Kemudian, Suami tersangka telah menuduh tersangka selingkuh sehingga terjadi cekcok saat via hp.

Karena pelaku kesal dengan suaminya, pelaku membuat video sambil menganiaya anak-anaknya. Kemudian pelaku mengirim video tersebut kepada suaminya. Ujar orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan

Setelah melihat hal tersebut suami pelaku kemudian menghubungi sepupunya bernama Dian dengan mengatakan tolong ambil anakku, kasihan karena dianiaya istriku.

” Sembari itu, suami tersangka lalu mengirim video tersebut ke hp Dian sepupu suami tersangka,” ungkap Kapolres.

Sekitar pukul 23.00 Wib saksi Dian, Yuni dan ayah mertua pelaku pergi mendatangi ke rumah tersangka dan menggedor-gedor pintu namun tidak dibuka oleh tersangka.

Kemudian, suami tersangka viralkan video tersebut melalui akun media sosial facebook milik istrinya.

Baca Juga  Panglima Kosekhanudnas III Terima Suntik Vaksin Covid-19

Selanjutnya, Kepala Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Medan langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan,” terang Kapolres.

Mendapat laporan tersebut pada hari Senin (13/6) sekira pukul 12.00 Wib, pihak unit PPA menindak lanjuti berita viral tersebut, dengan langkah cepat Polres Pelabuhan Belawan melakukan koordinasi dengan Lurah, Kepling dan Bhabinkamtibmas bersama-sama menjemput tersangka dikediaman tersangka di jalan Kampung Kurnia Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Ketika diperiksa pelaku mengakui semua perbuatannya dan penuh penyesalan.

“Sementara, pelaku beserta saksi-saksi dan korban dibawa untuk diperiksa dan ditindak lanjuti ke Polres Pelabuhan Belawan,” tutup Kapolres Pelabuhan Belawan didampingi Waka Polres dan Kasatreskrim Rudi Saputra.

(Rikcy) 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *