Penyelidikan Dugaan Kasus Cabul Terkesan Lambat di Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan, Orang Tua Korban Lapor ke Propam Polda Sumut
BELAWAN – newskabarindonesia.com: Orangtua korban minta Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S.M.Si untuk mengusut tuntas laporan dugaan kasus pencabulan di tangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan terkesan lambat melakukan proses penyelidikan, Rabu (11/1/2023).
Kedua orang tua korban merasa kecewa, laporan polisi nomor : LP/B/324/V/2022/Su/SPKT Pel Belawan tanggal 17 Mei 2022 pelapor an Juniati Marbun (Ibu Korban) kepada wartawan mengatakan laporan kami terkesan jalan ditempat/lambat pasalnya
hingga kini terlapor masih berkeliaran bebas beraktivitas di sekitar rumah korban.
Diketahui Revaldo Ferisqo Siahaan (13 th) adalah korban dugaan pencabulan yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama warga Kp. Salam III, Lingkungan 12, Kelurahan Bahari Kecamatan Medan Belawan.
Merasa tidak direspon atas laporan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Ayah korban yang menggunakan baju bertulis Pejuang Batak Bersatu bersama isteri dan anaknya (korban) mendatangi kantor Mapolda Sumatera Utara yang didampingi ketua DPD Pejuang Batak Bersatu Kota Medan Tomi Tamba.
Sementara ini, orangtua korban berharap kasus pelecehan yang menimpa anaknya tersebut segera diungkap pihak kepolisian Daerah Polda Sumatera Utara melalui Polres Pelabuhan Belawan.
Dikatakan Tomi Tamba Ketua DPD Pejuang Batak Bersatu Kota Medan ketika ditemuai wartawan dihalaman kantor Mapolda Sumatera Utara, Ia berharap kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara dapat menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut.
Menurutnya, proses penyelidikan di Unit PPA Sat Reskrim Pelabuhan Belawan terkesan proses penyelidikan jalan di tempat. Ucap
Kronologi kejadian yang menimpa korban terjadi pada tanggal 16 Mei 2022 sekira , pukul 17.00 WIB, kejadian tersebut terjadi dirumah terlapor an David Pangabean Jl. Kampung Salam Lingkungan 12, Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Oleh sebab itu, Ibu korban, Juanita Marbun (45) meminta kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Drs R.Z Panca Putra S.M.Si untuk mengusut tuntas pengaduan dan laporan kasus tersebut dan memproses pidana tersangka agar ada efek jera. Harapnya Ibu korban
Orang tua korban yang merasa heran, melapor kasus tersebut di Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan pada tanggal 17 Mei 2022. Tetapi terlapor hingga pada tanggal 10 Januari 2023, kini pelaku tak kunjung ditangkap. Ungkapnya Juanita Marbun Ibu Korban
“Tidak hanya itu, LBH Pejuang Batak Bersatu Kota Medan dalam hal ini siap membantu sampai tuntas,” ungkap Tomi Tamba Ketua Pejuang Batak Bersatu Kota Medan.
Sementara ini, Juanita Marbun Ibu korban melapor IPDA Rostati Sihombing Kanit PPA Polres Pelabuhan Belawan dan Briptu Fresly Danny Simanjuntak penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan ke kantor BIDPROPAM Polda Sumut.
“Hasil laporan Ibu Korban, bahwa IPDA Rostati Sihombing Kanit PPA Polres Pelabuhan Belawan dan Briptu Fresly Danny Simanjuntak penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan diduga tidak propesional dalam kenangan perkara”.
Tertuang pelanggaran kode etik berupa dugaan tidak profesional dalam penanganan perkara, Sebagaimana dimaksud dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri pada pasal 5 ayat 1 huruf (c) setiap pejabat Polri dalam Etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional dan prosedural dan sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/05/ I / 2023 / Propam, tanggal 11 Januari 2023.
(Rikcy)




















